KPK: Syahrul Yasin Limpo Resmi Tersangka

Penulis: Aak

SYL tersangka
SYL Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan (Istimewa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL sebagai tersangka pada dugaan kasus korupsi di tubuh kementeriannya, pada Rabu (11/10/2023) malam.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan penetapan status tersangka untuk Syahrul Yasin Limpo ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, dikutip dari siaran langsung melalui akun Instagram resmi KPK.

“Penahanan TSK Terkait Dugaan Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pertanian,” demikian deskripsi pada postingan akun IG KPK tersebut.

Dalam penyataannya, Johanis Tanak mengatakan, dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data, sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul Yasin Limpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian.

BACA JUGA: Pulang Kampung Jenguk Ibu, SYL Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

KPK sebelumnya sempat menjadwalkan pemeriksaan ketiga orang tersangka tersebut. Dua tersangka lain selain SYL adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Namun dua tersangka lain telah mengonfirmasi ke KPK tidak bisa hadir.

“Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan,” terang Ali pada Rabu petang, dikutip dari Antara.

Syahrul Yasin Limpo sendiri tidak bisa hadir dalam pemeriksaan. Dia mengajukan permintaan untuk penjadwalan ulang karena harus melihat ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.

Terkait kasus korupsi yang menjeratnya, SYL telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan praperadian tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/10/2023).

Disebutkan, sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023. KPK sendiri menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

KPK pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara, di antaranya uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
HUT bhayangkara-1
SBY Hingga Puan Maharani Hadiri HUT Bhayangkara di Monas
spmb jabar 2025-10
Cek! Kisi-kisi Ujian Tes Terstandar SPMB Jabar 2025
Esport
Bangga! Indonesia Sabet Juara Umum ASEAN Youth Esport Championship 2025
202304021200-mobile
Petra Kvitova Siap Lakoni Wimbledon Terakhir
Pusarla-V
Kemunduran Bulu Tangkis India, Sistem Gagal Mengantar Generasi Baru?
Berita Lainnya

1

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

2

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

5

Jelang Piala Presiden 2025, PLN UP3 Majalaya Siapkan Keandalan Listrik Stadion Si Jalak Harupat
Headline
harga BBM Naik
Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya
harga emas antam
Harga Emas Antam Naik Rp 16.000 Hari Ini!
jorge-martin-aprilia-racing
Jorge Martin Tak Bisa Hengkang ke Tim Lain Tanpa Restu Aprilia
Inter Milan
Fluminense Amankan Tiket Perempat Final Usai Tekuk Inter Milan 2-0

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.