JAKARTA, TM.ID : KPK menyita dokumen jual beli lahan dan barang bukti lainya saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Seperti diketahui, KPK menggeledah kantor PT Perkebunan Nusantara XI di Surabaya pada Jumat, 14 Juli 2023. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PTPN XI.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (17/7/2023), mengatakan penggeladahan tersebut berlangsung pada jumat (14/7). antara lain di kantor PTPN XI di Surabaya, Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo, beberapa kantor pihak swata dan rumah kediaman pihak terkait lainya di kota Surabaya dan Malang.
“Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara,” Kata Ali melansir Antara Senin (17/72023).
BACA JUGA : KPK: Ada Pihak Menghalangi Proses Penyidikan Kasus Andhi Pramono
Ali mengatakan penyidik masih melakukan analisis dan proses administrasi penyitaan barang-barang tersebut. Selanjutnya, barang itu akan disita untuk melengkapi berkas dalam perkara ini.
“Proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” kata dia.
KPK sebelum menyita dokumen,
KPK sebelumnya membenarkan bahwa tengah menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di PTPN XI. Pengadaan lahan itu dilakukan untuk perkebunan tebu.
KPK menyatakan sudah ada pihak yang dijadikan tersangka. Namun, KPK belum mengumumkan detail kasus dan identitas para tersangka secara lengkap.
KPK sita dokumen begini tanggapan PTPN
PTPN Persero sebagai induk PTPN Group menyatakan akan mendukung segala upaya pemberantasan koeupsi di Indonesia
BACA JUGA : KPK Geledah Sebuah Kantor Perusahaan, Diduga Milik Andhi Pramono
“Sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan, holding Perkebunan Nusantara mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum,” kata Direktur Hubungan Kelembagaan Holding PTPN II M. Arifin Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta Minggu (16/7/2023).
Menurut Arifin, hal itu sejalan dengan komitmen PTPN yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan. Arifin menyatakan hal itu terkait penggeledahan kantor PTPN IX oleh KPK, Jumat (14/7/2023).
“Penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati, guna mencari kebenaran atas dugaankasus yang terjadi,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan PTPN Group telah melakukan beberapa langkah stategis, yaitu internalisasi core velue AKHLAK, Good Corporate Govermence (GCG), Sistem Manajemen Anti penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik, Whistle Blowing System (WBS) Terintegritas, serta kerjasama antar-instansi termasuk KPK.
KPK sita Dokumen di PTPN XI begini kronologisnya
Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/7).
Mereka berada di gedung itu selama lima jam lebih, dan keluar membawa beberapa koper dan satu kardus. Diduga barang itu berisi berkas yang disita dari dalam kantor PTPN XI.
Selain itu, saat berada di sana penyidik KPK juga memeriksa terhadap pimpinan perusahaan BUMN itu juga diperiksa terkait dugaan kasus pengadaan lahan di lingkungan PTPN XI.
“Iya. Semua diperiksa, pimpinan diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan normatif,” kata Kepala Bagian (Kabag) Sekretaris Perusahaan PTPN XI Yunianta saat dikonfirmasi melansir cnnindonesia, Jumat petang (14/7/2023)
Lebih lanjut Yunianta menjelaskan, pimpinan PTPN XI itu diperiksa KPK sebagai saksi. Tak hanya itu, staf dengan jabatan kepala bagian (kabag) seperti dirinya juga dimintai keterangan.
“Sebagai saksi saja, hanya Pak Dirut saja [yang diperiksa]. Yang lain dimintai keterangan, termasuk kami juga dimintai keterangan, tapi hanya pemenuhan saja,” ucapnya.
Yunianta mengatakan, pemeriksaan itu disebut berkaitan dengan pengadaan lahan yang dilakukan PTPN XI di sejumlah daerah di Jawa Timur.
“Sejauh yang kami tahu dari surat KPK tadi [pemeriksaan soal pengadaan lahan] di Baluran, Situbondo dan Kejayan, Pasuruan,” katanya.
Pihaknya pun mengaku akan kooperatif dan menyerahkan segala dokumen yang dibutuhkan penyidik lembaga antirasuah.
Seperti diketahui, penyidik KPK mendatangi Kantor PTPN XI di Jalan Merak 1, Krembangan, Surabaya, Jumat (14/7), sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Usai lima jam lebih melakukan pemeriksaan, penyidik terlihat membawa beberapa koper dan kardus yang diduga berisi kertas.
Selain itu tampak juga beberapa anggota kepolisian berompi dan bersenjata lengkap berjaga. Penyidik KPK kemudian meninggalkan lokasi menggunakan tiga unit mobil Toyota Innova warna hitam.
(usamah)