KPK Puas Hukuman Rahmat Effendi Diperberat oleh PT Bandung

Foto - Web - Ali Fikri Jubir KPK

Bagikan

JAKARTA,TM.id: Hukuman penjara Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi diperberat jadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berposisi sebagai Jaksa Penuntut mengapresiasi putusan Hakim PT Bandung setelah berjuang melalui langkah kasasi.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan (PN) Bandung memvonis Rahmat Effendi dengan kurungan 10 tahun penjara beserta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Rahmat Effendi merupakan terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa termasuk lelang jabatan di tubuh Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, melansir Antara, Rabu (14/12/2022).

Dikatakan, KPK sendiri sampai sejauh ini belum menerima salinan maupun pemberitahuan mengenai putusan PT Bandung tersebut.

Pihaknya berharap, putusan PT Bandung itu juga mengakomodasi tuntutan seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rahmat Effendi. KPK berharap demikian demi efek jera bagi pelaku.

Baca Juga: KUHP Baru Disahkan, Sejumlah Pasal Disorot

“Juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset,” tegas Ali.

Selain kurungan penjara beserta denda, PN Tipikor Bandung juga menjatuhkan hukuman bagi terpidana Rahmat Effendi berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan banding terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi.

Tim jaksa meyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.

Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

Berikutnya, pemberian uang oleh pihak lain karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi.

“Bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang,” ujar Ali dalam keterangannya pada Selasa (8/11).

Selain itu, soal kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dibebankan kepada Rahmat Effendi tidak dikabulkan majelis hakim.

“KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa,” ujar Ali saat itu.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Link streaming selain yalla shoot
Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Romania Vs Belanda Babak 16 Besar Euro 2024
Vokalis Juicy Luicy
Vokalis Juicy Luicy, Julian Caisar Alami Perlakuan Tak Senonoh saat Manggung
hari bhayangkara ke-78 jokowi_11zon
Hari Bhayangkara ke-78, Ini Harapan Jokowi ke Polri
Samsung Galaxy A06
Segera Rilis, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy A06
Link Streaming selain yalla shoot
Selain Yalla Shoot, Ini Link Streaming dan Statistik Perancis Vs Belgia 16 Besar Euro 2024
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

4

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas
Spanyol Semifinal EURO 2024
Hancurkan Georgia 4-1, Spanyol Bertemu Jerman di Perempat Final EURO 2024
Jude Bellingham
Jude Bellingham Selamatkan Mimpi Inggris dengan Gol Spektakuler di Injury Time