KPK: Praperadilan Tak Bisa Jadi Alasan Hasto Tunda Pemeriksaan

Hasto tersangka KPK-24
(Jurnas)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menanggapi langkah yang diambil Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk mengajukan penundaan pemeriksaan.

Hasto meminta penundaan pemeriksaan saat dipanggil KPK hari ini lantaran kembali mengajukan praperadilan, setelah sempat kalah dalam praperadilan sebelumnya.

Tanak menjelaskan gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh Hasto sebenarnya tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda jadwal pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

“Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan,” kata Tanak kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Tanak mengatakan bahwa penundaan pemeriksaan dalam proses penyidikan hanya bisa dilakukan bila ada perintah dari hakim tunggal.

Namun, dalam putusan praperadilan sebelumnya, tidak ada perintah hakim untuk menunda pemeriksaan terhadap Hasto, meski dia kembali mengajukan gugatan praperadilan.

“Kecuali ada penetapan hakim prapid yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya putusan,” ujar Tanak.

Panggil Hasto

Hasto kembali dipanggil KPK pada hari ini tetapi mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan sedang mengajukan praperadilan kembali.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Sebab, status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dinilai sah.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK),” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dalam putusannya, dia juga menyatakan permohonan oleh Hasto kabur atau tidak jelas.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.

Dengan begitu, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

BACA JUGA: Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

 

(Kaje/Budis) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
EVOS Esports
EVOS Esports Gelar Roadshow ke 6 Kota Besar di 2025
lagu yang dilarang diputar
7 Lagu yang Pernah Dilarang di Indonesia, ada Sukatani Hingga Doel Sumbang!
buruh pabrik cpns
Buruh Pabrik Skor CPNS Tertinggi, tapi Tak Lolos Gegara Tinggi Badan, Netizen: Dikira Model!
demo indonesia gelap-2
Emak-emak Didemo Indonesia Gelap: Mahasiswa, Aku Ibu Kandungmu!
Madura United Tak Gentar
Tiket Pertandingan Kontra Persib Sudah Ludes Terjual, Madura United Tak Gentar
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Pasca Tewasnya Siswa SMK saat Pertunjukan Teater, IA ISBI KBB Siap Berikan Pendampingan

3

Kontroversi "Bayar Bayar Bayar", Siapa yang Tentukan Batasan Kebebasan Seni?

4

Truk Pengangkut ATK dan Kasur Alami Kecelakaan di KM 91-92 Tol Cipularang

5

Siswa SMK Tewas saat Pentas Seni Sekolah di KBB, Ada Tusukan di Perut!
Headline
lagu bayar bayar bayar
Diduga Intimidasi Band Sukatani, 4 Anggota Ditressiber Polda Jateng Diperiksa Propam!
Wamen Perdagangan Sebut Pasar Rakyat Punya Standar
Wamen Perdagangan Sebut Pasar Rakyat Punya Standar
Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot
Tragedi Longsor TPA Leuwigajah jadi Bahan Refleksi Perbaiki Tata Kelola Sampah
Hanif Faisol: Tragedi Longsor TPA Leuwigajah jadi Bahan Refleksi Perbaiki Tata Kelola Sampah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.