BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eks Kabasarnas, Muhammad Alfan Baharudin, Rabu (18/9/2024).
Alfan Baharudin bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan truk di lingkungan Basarnas.
“Hari ini Rabu (18/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan truk angkut personel 4WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) TA 2012- 2018, dengan Tersangka MRB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (19/9/2024).
Selain mantan Kabasarnas, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi berinisial S dari pihak swasta. Kedua saksi ini dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Meski begitu, Tessa belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada dua saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK menahan tiga orang terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas.
Ketiga tersangka yang ditahan KPK ialah Sestama Basarnas Max Ruland Boseke (MRB), mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR Anjar Sulistiyono (JS), serta Direktur CV Delima Mandiri William Widarta (WLW).
Ketiganya akan menjalani penahanan selama 20 hari sejak 25 Juni 2024 hingga 14 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK. Adapun kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan tiga tersangka ini ditaksir mencapai Rp20,4 miliar.
BACA JUGA: Kaesang Sambangi KPK, Klarifikasi Jet Pribadi?
Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Kaje/Budis)