BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Barang sitaan atau barang yang ditahan oleh suatu lembaga dengan alasan yang spesifik, memiliki beragam jenis dan model. Biasanya berupa uang tunai, piutang, atau barang rampasan lainnya yang dijual secara lelang.
Bagaimana hukum membeli barang sitaan dan rukun apa saja yang harus dipenuhi ketika melakukan transaksi jual beli dalam Islam? Simak penjelasannya dalam artikel ini!
1. Hukum Beli Barang Sitaan
Menurut hukum Islam, terdapat syarat dan rukun jual beli yang hendaknya dipenuhi. Sebab, Rasulullah melarang transaksi yang mengandung penipuan sehingga unsur kepemilikian suatu barang harus jelas. Tidak sah jual beli suatu barang apabila barang tersebut belum jadi milik dari penjual, dilansir dari NU Online.
Maka dari itu barang sitaan perlu ditinjau ulang apakah barang tersebut telah menjadi milik negara atau lembaga bersangkutan yang melakukan penyitaan. Atau, barang tersebut masih belum jelas kepemilikannya, misalnya masih milik pihak yang dirampas dan tidak rela untuk menjualnya.
Dalam NU Online ditegaskan, suatu jual beli pada dasarnya tidak sah bila dilakukan oleh seseorang yang bukan pemilik barang. Sehingga, bagi kamu yang hendak membeli barang sitaan atau rampasan, diharapkan meninjau ulang asal-usul barang tersebut.
2. Rukun Jual Beli
Dalam Kitab Minhajul Muslim karya Abu Bakar Al-Jaza’iri, berikut adalah rukun jual beli dalam Islam:
- Penjual, syaratnya harus pemilik asli bagi barang yang hendak dijual atau diizinkan oleh pemiliknya. Berakal sehat, bukan orang yang dungu.
- Pembeli syaratnya harus orang yang diperbolehkan bertransaksi, yakni bukan orang bodoh atau anak kecil yang belum diizinkan bertransaksi.
- Barang yang dijual; syaratnya harus barang yang mubah, suci, bisa diserahkan, dan diketahui oleh pembeli meski hanya dengan penggambaran ciri-cirinya.
- Adanya kalimat akad yaitu jiab qabul, seperti, “Juallah ini kepadaku,” lalu penjual menjawabnya, “Ya, kujual padamu”.
- Keridaan kedua belah pihak, sebab jual beli tidak sah tanpa adanya kerelaan penjual dan pembeli.
Syarat jual beli yang dibenarkan dalam Islam:
- Diperbolehkan mensyaratkan sifat barang yang hendak diperjual belikan. Misalnya ketika membeli rumah, pintunya harus terbuat dari besi.
- Diperbolehkan mensyaratkan manfaat tertentu. Misalnya, ketika hendak membeli hewan, hewan tersebut dapat ditunggangi.
3. Jual Beli yang Dilarang dalam Islam
Berikut adalah beberapa jual beli yang dilarang dalam Islam:
- Menjual barang sebelum menerimanya. Misalnya kamu membeli suatu barang dari penjual, lalu sebelum menerima barang tersebut kamu kembali menjualnya kepada orang lain sebelum diterima.
- Menyerobot pembelian orang lain.
- Menjual barang yang haram dan najis.
- Jual beli najasy, yakni menawar suatu barang tanpa bermaksud membelinya hanya bermaksud meninggikan harga barang itu.
- Jual beli gharar atau jual beli yang tidak ada kejelasan atau sifatnya pertaruhan. Tidak diperbolehkan melakukan jual beli tanpa melihat barang tanpa mengetahui sifat dan jenisnya. Misalnya, menjual ikan yang masih di air.
- Melakukan dua transaksi jual beli dalam satu akad.
- Jual beli sistem panjar.
- Menjual barang yang tidak ada pada penjual.
- Menjual hutan dengan hutan.
BACA JUGA: KPK Lelang Mobil Jeep Wrangler Sahara, Harga Berani!
Jadi itu merupakan penjelasna mengenai hukum membeli barang sitaan menurut islam, semoga bisa menjawab pertanyaanmu.
(Kaje/Aak)