KPK Klaim Punya Alasan Kuat Tahan Lukas Enembe di Rutan

Penulis: distopia

lukas enembe
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM,ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, mempunyai alasan kuat untuk melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Rutan KPK.

Hal itu disampaikan oleh Juru bicara KPK, Ali, saat dikonfirmasi terkait surat permohonan tahanan kota yang diajukan kuasa hukum Lukas Enembe.

“Kami akan cek lebih dahulu surat dimaksud ya, namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam rutan,” kata Ali, Rabu (25/1/2023).

Kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan, pengajuan permohonan tahanan kota tersebut agar dokter pribadi Enembe bisa merawat yang bersangkutan.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Sebut Brigadir J Ancam Bunuh Orang Terdekatnya

Terkait hal itu, Ali menegaskan bahwa pihak KPK sangat memperhatikan kesehatan para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.

“Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan,” ujarnya.

Ali pun berharap tim kuasa hukum Enembe untuk fokus kepada urusan pembelaan tersangka.

“PH sebaiknya fokuskan soal pembelaannya, tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum,” tuturnya.

Dia juga meminta kuasa hukum Enembe untuk menyampaikan kepada kliennya untuk kooperatif dengan penyidik agar penanganan perkara tersebut berjalan lancar.

“Sampaikan agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Selain Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
turis brasil jatuh di rinjani
Gubernur NTB Siapkan Helikopter Untuk Evakuasi Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani
calon ketua umum psi
Pendaftaran Calon Ketua Umum PSI Ditutup, Sepi Peminat Kandidat?
Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025
Port FC Punya Target Juara di Piala Presiden, Persib Lebih Realistis
Pekan Sita Serentak 2025 - DJP Jawa Barat II
Penutupan Pekan Sita Serentak: DJP Regional Jawa Barat Rampungkan Sita 161 Aset Senilai Rp121 Miliar
Kang DS PWI Kabupaten Bandung
Kang DS Berharap PWI Kabupaten Bandung Dapat Bersinergi dengan Pemerintah Daerah
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB 2025 Resmi Dibuka, SMPN 2 Bandung Siap Terima 374 Siswa dengan Mekanisme Tes Online

3

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

4

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

5

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.