KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sekda Kota Bandung dan 2 Dewan Soal CCTV

Penulis: Masnur

Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna, sektor wisata, PAD
Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna (Ftoto: Rizky Iman/Teropongmedia)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna dan dua anggota DPRD Kota Bandung, Kamis (14/3/2024) hari ini.

Mereka diperiksa soal kasus korupsi pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023.

BACA JUGA: KPK Kembalikan Barang Sitaan Korupsi ke Instansi Negara

Kedua anggota DPRD Kota Bandung tersebut yakni Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi periode 2019-2024.

“Hari ini tanggal 14 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim enyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Ema Sumarna Sekda Kota Bandung, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi anggota DPRD Kota Bandung,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).

KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka berasal dari kalangan pemerintah eksekutif dan kalangan DPRD Kota Bandung.

Sebelumnya, kasus pengadaan CCTV dan ISP dalam program Bandung Smart City telah ditetapkan lima orang tersangka. Dua orang penyuap dari kalangan swasta dan tiga orang penerima suap dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Direktur PT CIFO Sony Setiadi dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan dua petinggi PT Sarana Mitra Adiguna Benny dan Andreas Guntoro divonis 2 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sementara itu eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana, divonis empat tahun dan denda Rp 200 juta. Eks Kepala Dishub Kota Bandung Bambang Darmawan empat tahun dan denda Rp 200 juta dan Sekdis Dishub Kota Bandung Khairur Rijal divonis 5 tahun dan denda Rp 300 juta.

BACA JUGA: Bey Akui Belum Tahu Sekda Kota Bandung Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Eks Kadishub Kota Bandung dan Sekdishub Kota Bandung telah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin. Mereka berdua telah dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Laporan Wartawan Kota Bandung: Rizky Iman/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga ChatGPT Plus
ChatGPT Bikin Malas Berpikir? Studi MIT Ungkap Fakta Mengejutkan
Surat Pemakzulan Gibran
Ketua MPR Ahmad Muzani Belum Terima Laporan Surat Pemakzulan Gibran
Revitalisasi Tambak Pantura - Dok KKP
Revitalisasi Tambak Pantura Sasar Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu
inggris beli jet F‑35A
Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
KKN Mahasiswa IPB University di Cianjur
104 Mahasiswa KKN IPB University Bantu Pertanian Cianjur di 8 Kecamatan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

3

Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Headline
jenderal Iran
Jenderal Iran Tampil di Publik Usai Dikabarkan Tewas Akibat Bom Israel
Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana
Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.