Site icon Teropong Media

KPK Geledah 2 Kantor Bank BRI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

Korupsi EDC BRI

Juru Bicara KPKBudi Prasetyo. (Instagram/infosulawesidotcom)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua kantor Bank BRI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin electronic data capture (EDC).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatkan dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan bilyet deposito senilai Rp28 miliar yang tercatat atas nama salah satu pihak di BRI. Selain itu, turut ditemukan dana dalam bentuk rekening sebesar Rp5,3 miliar.

“KPK juga telah menemukan beberapa dokumen terkait pengadaan, catatan keuangan dan juga barang bukti elektronik lainnya,” ucap Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Minggu (6/7/2025).

Budi menyatakan penemuan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan merupakan bagian dari langkah konkret KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI. Ia menegaskan, penyitaan tersebut juga merupakan tahap awal dalam upaya memulihkan potensi kerugian keuangan negara.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 13 orang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan. Salah satu di antaranya adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto.

Catur diketahui telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh tim penyidik, yakni pada 26 Juni dan 4 Juli 2025. Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Catur bertujuan untuk menggali sejauh mana pengetahuannya terkait perkara tersebut, sekaligus membuka ruang untuk memanggil saksi-saksi lain yang diduga memiliki peran dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC di BRI.

“Terkait nanti konstruksi lengkapnya seperti apa akan segera kami sampaikan termasuk pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

KPK menyatakan proses pengadaan mesin EDC di BRI diduga bermasalah akibat adanya praktik pengkondisian atau rekayasa dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga:

Skandal Korupsi Infrastruktur Sumut, KPK Tangkap Eks Wakil Ketua Gapensi

Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp569 Miliar, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Budi juga menjelaskan seharusnya proses pengadaan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya indikasi pengaturan untuk mengarahkan kemenangan kepada produk tertentu.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan terjadinya penggelembungan harga. Harga pembelian mesin EDC oleh BRI disebut jauh melebihi nilai wajar yang seharusnya dibayarkan.

(VirdiyaBudis/)

Exit mobile version