BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Muhammad Akhirun Piliang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (26/6/2025) malam.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
KPK telah menetapkan Akhirun Piliang sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Siapa Sosok M. Akhirun Piliang?
M. Akhirun Piliang diketahui merupakan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG). Ia juga diketahui sebagai ayah dari tersangka lainnya, yakni Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Piliang.
Berdasarkan informasi dari laman resmi gapensi.or.id, Akhirun pernah menduduki jabatan Wakil Ketua Umum IV di Dewan Pengurus Daerah Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Sumatera Utara untuk periode 2017–2022.
Tak hanya berkiprah di dunia usaha konstruksi, nama Akhirun juga tercatat aktif di dunia politik. Mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU), ia tercatat sebagai Bendahara DPD Partai Golkar Tapanuli Selatan (Tapsel).
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para tersangka dalam kasus ini terdiri dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Seluruh pihak yang terjaring OTT di Mandailing Natal telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sudah tiba di Gedung KPK dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Minggu (29/6/2025).
Baca Juga:
OTT Sumut, Menteri PU Sebut Tidak Akan Tutupi Satu Lubang Pun!
KPK Sita Rp231 Juta dari OTT Proyek Jalan di Sumut, 5 Orang Jadi Tersangka
Berikut ini merupakan nama-nama tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara:
1. TOP alias Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sumatera Utara, yang diketahui bernama lengkap Topan Obaja Ginting.
2. RES alias Rasuli Efendi Siregar, menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PU Sumatera Utara dan juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. HEL alias Heliyanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
4. KIR alias M. Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).
5. RAY alias Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT RN, yang berasal dari pihak swasta dan juga merupakan anak dari Akhirun Piliang.
(Virdiya/)