KPK: Caleg Mantan Koruptor Harus Diumumkan ke Publik!

Penulis: distopia

wali kota bandung ketua kpk firli bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (KPK)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan, mantan koruptor yang maju jadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 harus mengumumkan kepada masyarakat pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

“Ada keterangan dalam putusan judicial review itu; satu, seketika orang itu narapidana maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah penjadi narapidana,” kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Firli menyebut, mantan koruptor juga harus mengungkapkan ke publik soal kasus korupsi yang pernah menjeratnya di masa lalu.

“Kedua, dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun,” ujarnya.

BACA JUGA: Daftar Keluarga Pejabat Publik yang Nyaleg di Pemilu 2024, Modal Politik Kekerabatan?

Hal tersebut, kata dia, didasarkan pada Undang-Undang Pemilu yang telah dilakukan uji materi atau judicial review, dimana setiap warga negara memiliki hak pilih dan dipilih dengan batasan-batasan tertentu.

“Undang-undang kita menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih. Tetapi ada batasan-batasan sesuai undang-undang yang telah di-judicial review. Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana,” katanya.

Ia menilai, penjelasan informasi soal caleg mantan koruptor itu penting bagi publik agar dapat berimbang dalam mempergunakan hak pilihnya.

“Tentu hak rakyat yang menentukan apakah tetap akan memilih atau tidak, saya kira itu ketentuannya seperti itu karena proses hukum sudah selesai, proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih,” kata Firli.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Satgas Yustisi Diperkuat, Farhan: Penegakan Perda Kini Lebih Tegas dan Terpadu
Satgas Yustisi Diperkuat, Farhan: Penegakan Perda Kini Lebih Tegas dan Terpadu
Miris, Kasus Jual Beli Kursi di Sekolah Terjadi, Pemkot Bandung Lakukan Penyelidikan Siap Tindak Tegas!
Kasus Jual Beli Kursi di Sekolah Terjadi, Pemkot Bandung Lakukan Penyelidikan Siap Tindak Tegas!
Skandal Kursi Sekolah di Kota Bandung, Farhan Ancam Tindak Pidana Pelaku dan Orang Tua!
Skandal Kursi Sekolah di Kota Bandung, Farhan Ancam Tindak Pidana Pelaku dan Orang Tua!
Dukung Kebijakan Mendagri, Farhan: Stop PHK, Gerakkan Ekonomi Daerah Lewat Rapat di Hotel
Dukung Kebijakan Mendagri, Farhan: Setop PHK, Gerakkan Ekonomi Daerah Lewat Rapat di Hotel
Ganda Putra Indonesia, Sabar/Reza, Indonesia Open 2024
Tolak Kembali ke Pelatnas, Sabar/Reza Tunjukkan Loyalitas pada Sponsor
Berita Lainnya

1

Perayaan Idul Adha 1446 H, ABS Group Salurkan Hewan Kurban di Tiga Lokasi

2

Link Live Streaming Jepang vs Timnas Indonesia Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot

3

KPPU Selidiki Kartel Bunga Pinjol, OJK Ungkap Fakta Mengejutkan!

4

Penumpang Garuda Kehilangan iPhone, Seluruh Awak Kabin Dibebastugaskan!

5

Kisah Epik Fajar Nugraha yang Sukses Membangun Bisnis Sepatu Wanita
Headline
spmb jabar 2025-4
Link Download SPTJM SPMB Jabar 2025!
Belanda
Kualifikasi Piala Dunia 2026, Belanda Bantai Malta 8-0
Toprak
Toprak Razgatlioglu Resmi Naik ke MotoGP 2026, Gabung Pramac Yamaha
Jepang vs Timnas Indonesia
Jepang Gilas Indonesia 6-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.