JAKARTA,TM.ID : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa bocornya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan mempengaruhi proses hukum kasus tersebut.
“Kasus tukin itu kan sebetulnya penyelidikan sifatnya terbuka. Jadi misalnya, saya terbitkan surat penyelidikan terbuka nih, sesuatu peristiwa yang terjadi. Saya kasih tahu memang bocor apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Enggak ada sama sekali,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (8/4/2023).
Menurutnya, kasus ini sudah memiliki alat bukti yang cukup jelas dan pihak Inspektorat Kementerian ESDM telah menemukan adanya kerugian negara dalam kasus ini.
“Sprinlidik bocor, berpikirnya itu saja, itu kan penyelidikan untuk peristiwa yang sudah lewat, dampaknya apa? Kalau saya lihat enggak ada dampaknya untuk peristiwa yang sudah lewat,” kata Alex.
BACA JUGA: Lebaran 2023, Polres Pelabuhan Belawan Terjunkan 300 Personel
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi tukin tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM dan telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Potensi kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencekal 10 tersangka tersebut agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.
Sementara itu, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menyatakan bahwa 10 pegawai kementeriannya yang terlibat dalam kasus tukin tersebut telah diberhentikan dari pekerjaan mereka dan sedang menjalani proses administratif selanjutnya.
“Dari internal waktu itu sudah di-nonjob-kan. Sedang dalam proses administrasi selanjutnya,” kata Arifin usai menghadiri rapat soal pertambangan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.
(Budis)