Korupsi Proyek Smart City, Giliran Anggota DPRD Diseret ke Ruang Sidang

korupsi smart city anggota dprd
Korupsi proyek Bandung Smart City, JPU panggil anggota DPRD Kota Bandung. (Foto: Rizky Iman/Teropongmedia)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Sidang kasus korupsi proyek Bandung Smart City, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memanggil Yudi Cahyadi, Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung.

Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, di Jalan LL. RE Martadinata Kota Bandung, Senin (7/8/2023).

Sidang kali ini, Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Nonaktif, Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Nonaktif Kota Bandung, Khairul Rijal dihadirkan langsung di ruang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

JPU KPK Titto Jaelani menyebut, dana ilegal yang mengalir kepada anggota DPRD kota Bandung untuk meloloskan pengesahan anggaran pengadaan CCTV pada proyek tersebut, sebesar Rp5 miliar.

“Ada 10 persen yang diminta anggota dewan terkait telah meloloskan anggaran sebesar Rp5 miliar, masing-masing 10 persen itu di bidang Pak Khairul Rijal,” kata Titto dalam persidangan.

BACA JUGA: Korupsi Proyek Smart City Kota Bandung, Saksi: Ema Sumarna Terima Amplop Tebal

Menurutnya, fee atau kompensasi berupa uang tersebut, diduga mengalir ke beberapa anggota legislatif di DPRD Kota Bandung dalam pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.

“Bahkan di bidang-bidang lain juga dikenakan seperti itu untuk anggota DPRD, kompensasinya untuk pekerjaan,” ucapnya.

Titto mengatakan, anggota DPRD yang menerima kompesasi di antaranya, Ketua Komisi C Yudi Cahyadi, Ferry Cahyadi, Rismafury, Riana, Riantono.

“Berkas pemeriksaan pemberi ini Insya Allah menjadi saksi pada hari Rabu, itu baru Pak Yudi Cahyadi, yang lainya belum. Insya Allah ini sebagai bahan diskusi dengan penyidik apakah nanti ditindaklanjuti atau tidak, kita lihat ke depan alat buktinya,” kata Titto.

Selain menyinggung soal aliran dana ke anggota DPRD, Titto menyebut adanya paket pekerjaan yang berhubungan dengan pejabat tinggi Pemkot Bandung, dari total 23 paket pekerjaan dalam pengadaan CCTV.

“Untuk itu, ada atensi dari pimpinan yang disampaikan secara turun temurun, secara hirarki, ke dinas, kemudian disampaikan terakhir kepada pak Khairul Rijal,” ujarnya.

BACA JUGA: Terungkap! Dana Proyek Smart City Pemkot Bandung Diduga Mengalir ke Sejumlah Anggota Dewan

Perlu diketahui, Khairul Rijal menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek pengadaan CCTV dan ISP (Internet Service Provider) Bandung Smart City.

Rijal menjelaskan bahwa proyek Bandung Smart City awalnya dikoordinir oleh Diskominfo Kota Bandung. Namun hingga 2022, Dishub kemudian banyak mendapat desakan untuk pembaharuan CCTV untuk memantau kejadian di jalanan, karena maraknya kasus kriminal jalanan dan terbatasnya CCTV yang lama.

Akhirnya, Dishub Kota Bandung mengajukan anggaran pada APBD Perubahan 2022, yang kemudian disetujui. Dishub kemudian, kata Rijal, mendapat total anggaran senilai Rp47-48 miliar, di mana khusus untuk pengadaan CCTV dianggarkan Rp5 miliar.

Namun untuk meloloskan anggaran tersebut harus ada semacam fee atau uang pelicin buat sejumlah anggota DPRD Kota Bandung. Dalihnya, sebagai jasa karena mengalihkan anggaran CCTV dari Diskominfo ke Dishub.

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, merupakan sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Pemkot Bandung terkait proyek Bandung Smart City tahun 2022.

Besaran suap dari ketiga pihak swasta itu sebesar Rp888 juta, termasuk memfasilitasi sejumlah pejabat berjalan-jalan ke Bangkok, Thailand.

Tiga terdakwa yang disidang itu adalah Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny.

Untuk tersangka Sony, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Benny dan Andreas, didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

(Rizky Iman/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cara kunci galeri di iPhone-1
Cara Kunci Galeri di iPhone iOS 17 Tanpa Aplikasi!
Fine Line lagu Harry Styles
Lirik dan Terjemahan Fine Line Lagu Harry Styles
pdn ransomware
PDN Diserang 'Virus Jahat' Ransomware, Ini Cara Pencegahannya
Cuaca Ekstrem La Nina
Cuaca Ekstrem Hantui Wilayah Indonesia Akibat La Nina
pdn diretas
Pemerintah Ungkap Penyebab PDN Diretas, Sederhana Tapi Fatal!
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Eskalator di Mal PVJ Bandung
Remaja Terjepit Eskalator di Mal PVJ Bandung, Alami Patah Tulang
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia