Korupsi BTS, Kejagung Tersangkakan Mukti Ali dari PT Huawei

Penulis: Budi

bts
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan tersangka keempat dalam perkara korupsi BTS Kominfo tersebut pada Selasa 24 Januari 2023.(web)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Berikut adalah perkembangan terbaru kasus korupsi BTS Kominfo.

Dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi satu orang tersangka.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan tersangka keempat dalam perkara korupsi BTS Kominfo tersebut pada Selasa 24 Januari 2023.

Tim Penyidik Jampidsus Kejagung mengonfirmasi, tersangka kasus korupsi BTS Kominfo tersebut bernama Mukti Ali dengan inisial MA.

“Pada hari ini penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang tersangka, yaitu saudara MA berdasarkan dua alat bukti,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta.

Mukti Ali diketahui selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment atau PT HTI.

Kuntadi menyebutkan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari kepada Mukti Ali di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Penahanan terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 12 Februari 2023 dalam rangka mempercepat proses penyidikan,” katanya.

Adapun peran tersangka Mukti Ali dalam perkara ini adalah sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.

“Tersangka AM bersama-sama tersangka ALL bermufakat jahat melakukan konspirasi pengadaan proyek tersebut mulai dari perencanaan, penetapan harga, dan seterusnya sehingga pada akhirnya PT HTI dinyatakan sebagai pemenang,” katanya.

BACA JUGA: Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Panggil Jampidsus Kejagung

Akibat perbuatannya, tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Hingga kini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur “Base Transceiver Station” (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 telah ditetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jelang Konvoi Persib, Pemkot Bandung Gencarkan Razia Minol
Jelang Konvoi Persib, Pemkot Bandung Gencarkan Razia Minol
Putri Ariani
Keren! Putri Ariani Satu Panggung dengan Elton John & G-DRAGON di F1 Singapura 2025! 
Duta Ronda Rabu
Viral! Duta Sheila On 7 Tak Manggung Setiap Rabu Gegara Jadwal Ronda?
Aldy Maldini
Geger! Aldy Maldini Akhirnya Buka Suara "Saya Gali Lubang Tutup Lubang"
PSI Jokowi
Calon Ketum PSI Ada Nama Jokowi, Kaesang Jadi Petahana
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil
Headline
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
BREAKING NEWS, Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
grup fantasi sedarah
Grup Fantasi Sedarah Viral di Medsos, Jadi Sarang Predator Anak!
Barcelona
Barcelona Juarai Liga Spanyol Musim 2024-2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.