BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa Pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengizinkan koperasi mengelola tambang dan mineral, termasuk tambang rakyat.
“Insyaallah dalam waktu dekat akan keluar peraturan pemerintah yang memperbolehkan koperasi mengelola tambang dan mineral,” ujar Ferry saat meresmikan operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Girimukti di Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (12/9/2025).
Adapun Luas lahan yang diperbolehkan untuk dikerjakan oleh koperasi untuk tambang mineral bisa mencapai 2.500 hektare. Ia mengungkapkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang.
Dalam kunjungannya di Banten, Ferry menyampaikan bahwa Kabupaten Lebak memiliki potensi tambang yang signifikan, termasuk emas dan mineral lainnya.
Dengan adanya PP ini, diharapkan pengelolaan potensi tambang tersebut tidak lagi berpusat pada perusahaan besar, tetapi juga oleh koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat.
Baca Juga:
Agung Yansusan: Koperasi Harus Jadi Solusi Ekonomi, Bukan Sekadar Simpan Pinjam
Aturan Pinjaman Koperasi Merah Putih Bakal Rampung Sebelum 17 Agustus 2025
Selain regulasi pengelolaan tambang, Kementerian Koperasi juga akan mendorong koperasi desa Merah Putih agar dapat menjadi pangkalan resmi gas LPG 3 kilogram.
Dengan begitu, koperasi desa bisa mendapatkan harga agen, untuk kemudian menyalurkannya ke warung dan pelaku UMKM dengan harga terjangkau.
“Insyaallah koperasi desa Merah Putih di Kabupaten Lebak bisa mendapatkan harga agen LPG. Nantinya koperasi bisa menjual ke warung dan UMKM, sekaligus memperoleh keuntungan,” jelas Menteri Koperasi.
Pemerintah pusat juga telah mengalokasikan anggaran Rp16 triliun dari sisa anggaran lebih (SAL) untuk pembiayaan modal awal koperasi. Dana ini akan disalurkan melalui bank Himbara dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
“Kemarin saya sudah bertemu dengan Pak Menteri Keuangan, dan tanggal 25 September nanti akan ada sosialisasi di Provinsi Banten tentang tata cara pencairan plafon pinjaman ini,” ucap Ferry.
Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat Kopdes Merah Putih dalam menyusun proposal bisnis dan memanfaatkan potensi yang ada di desa mereka.
Lebih lanjut, Ferry menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen mendukung pengembangan koperasi secara umum. Bahkan Presiden Prabowo Subianto telah memberi perhatian khusus pada penguatan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.
“Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu mengurangi kemiskinan, menekan praktik rentenir dan pinjaman online ilegal, serta menjaga harga kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
(Raidi/_Usk )