Kontroversi Raffi Ahmad dan Mobil Dinas RI 36, Pelanggaran Aturan atau Kesalahpahaman?

Penulis: hafidah

Mobil Dinas Raffi Ahmad
Mobil Dinas Raffi Ahmad masih jadi perbincangan (Instagram/@mohmahfudmd)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penggunaan mobil dinas pelat RI 36 oleh Raffi Ahmad, yang viral di media sosial, telah memicu kontroversi dan tudingan penyalahgunaan fasilitas negara.

Raffi Ahmad mengakui kepemilikan mobil tersebut namun mengaku tidak berada di dalam mobil saat mobil dinas tersebut tertangkap kamera menerobos kemacetan.

Penjelasannya yang menyebut mobil tersebut sedang menjemputnya atau karena berkas yang ketinggalan, tidak diterima baik oleh publik.

Kritik Keras dari Mahfud MD

Tokoh publik seperti Mahfud MD turut mengkritik keras tindakan Raffi Ahmad. Mahfud MD menekankan adanya aturan yang jelas mengenai penggunaan mobil dinas.

Dalam kanal YouTube-nya (15/1/2025), Mahfud MD menegaskan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan tanpa kehadiran pejabat yang bersangkutan.

“Itu mobil saya, tapi saya tidak ada di mobil. Itu nggak boleh. Tanpa ada pejabatnya, (mobil dinas) nggak boleh digunakan,” tegas Mahfud MD.

Ia juga menambahkan pengalaman pribadinya selama delapan tahun menggunakan mobil dinas, di mana istrinya pun tidak diperbolehkan menggunakannya tanpa kehadirannya.

BACA JUGA : Isu Arogansi Patwal, Sikap Raffi Ahmad Dibandingkan dengan Tom Lembong

Aturan Penggunaan Mobil Dinas

Aturan penggunaan mobil dinas, atau kendaraan dinas secara umum, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah:

  • Kepentingan Dinas: Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
  • Hari Kerja: Penggunaan dibatasi pada hari kerja kantor.
  • Wilayah Penggunaan: Penggunaan hanya di dalam kota, kecuali dengan izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang.

Larangan Penggunaan Pribadi: Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bersama teman atau keluarga.Mencantumkan sumber dan tanggal juga menambah kredibilitas artikel.

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga Minyak Dunia
Kabar Penutupan Selat Hormuz Buat Harga Minyak Dunia Naik, Tertinggi Sejak Januari
honda step wgn
Honda STEP WGN e:HEV Siap Pamer di GIIAS 2025, Nissan Serena Wajib Waspada!
Wuling Bingo s
Wuling Pamerkan Desain Bingo S, Harga Tak Kuras Kantong!
CHERY C5
Chery Siapkan C5 Gantikan Omoda 5, Apa Bedanya?
anak siksa ibu
Pengakuan Ibu Usai Disiksa Anak, Tak Dituruti Uang Rp 30 Ribu Berbuah Memar!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir

3

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

4

PLN Majalaya Kota Gelar Program Pemasaran Keliling di Kecamatan Paseh, Jangkau 51 Pelanggan Baru

5

Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!
Headline
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.