BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Setelah vonis hakim terhadap Harvey Moeis menuai kontroversi, kini publik dihebohkan dengan beredarnya kartu identitas BPJS Kesehatan yang diduga milik Sandra Dewi dan suaminya.
Kartu tersebut menunjukkan keduanya terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, yang berarti iuran BPJS sudah pemerintah daerah yang membayarnya.
Hal ini memicu kehebohan karena status PBI APBD biasanya untuk masyarakat tidak mampu. Sandra Dewi dan Harvey Moeis, yang terkenal sebagai pasangan kaya raya, seharusnya mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.
BACA JUGA : Perayaan Mewah Natal Sandra Dewi dari Tahun ke Tahun, Begini Kondisi 2024
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah, memberikan klarifikasi. Ia membenarkan bahwa Sandra Dewi dan Harvey Moeis terdaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Rizky menjelaskan bahwa PBI APBD merupakan sebutan lama untuk segmen peserta tersebut.
Peserta PBPU Pemda meliputi penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan pemerintah daerah, dengan hak kelas rawat 3. Yang penting adalah peserta belum terdaftar sebagai peserta JKN dan bersedia mendapatkan hak kelas rawat 3, bukan soal status ekonomi.
Meskipun demikian, banyak warganet tetap mencibir pasangan tersebut. Mereka mengingat pameran pohon natal mewah Sandra Dewi setiap tahunnya, yang bertolak belakang dengan status PBI APBD mereka.
(Hafidah Rismayanti/Budis)