JAKARTA,TM.ID: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan, tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat.
“Berdasarkan laporan tidak menyebutkan adanya pelanggaran HAM berat,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Kamis (28/12/2022)
Hal itu, kata dia, berdasarkan kepada laporan pemantauan dan penyelidikan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan yang dikeluarkan Komnas HAM pada 2 November 2022.
BACA JUGA: 1.980 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Piala AFF di GBK
“Untuk kasus tragedi kemanusiaan Kanjuruhan, Komnas HAM merujuk kepada laporan pemantauan tersebut,” ujar dia.
Beberapa poin kesimpulan di antaranya Komnas HAM menyatakan, tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola sepak bola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan serta keamanan penyelenggaraan sepak bola.
Selain itu juga terjadi karena tindakan excessive use of force, terdapat sistem pengamanan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA dengan pelibatan kepolisian dan TNI antara lain masuk serta penembakan gas air mata.
Terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat.
Pernyataan mantan Ketua MK tersebut merujuk pada penyelidikan Komnas HAM.
“Betulkan saya bilang kasus tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat?,” cuit Mahfud di akun Twitter @mohmahfudmd pada Rabu (28/12/2022).
Dalam cuitan tersebut Mahfud mengatakan menurut hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidak yakni hanya Komnas HAM.
(Agung)