JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Berdasarkan sejumlah alasan, Komisi X DPR RI meminta kebijakan efisiensi anggaran tidak diterapkan di empat kementerian.
Anggota Komisi X, Habib Syarief Muhammad Alaydrus, menyebutkan keempat kementerian tersebut, yaitu Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek); Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen); Kementerian Kesehatan (Kemenkes); dan Kementerian Agama (Kemenag).
Habib Syarif menyampaikan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PBPGSI), Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) iGTK 02 SMA-SMK, Ikatan Guru Sertifikasi Swasta (IGSS) PLPG Indonesia, dan Forum Guru Swasta Nasional Passing Grade Tahun 2023, yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
“Anggaran 20% untuk pendidikan adalah amanat undang-undang. Saya memahami efisiensi yang dilakukan pemerintah saat ini, tetapi saya meminta kepada Presiden agar empat kementerian ini tidak terkena efisiensi. Keempatnya memegang peran vital bagi kemajuan bangsa dan memerlukan perhatian khusus,” tegas Habib Syarief seperti dilansir Parlementaria.
BACA JUGA: BKN Terapkan 10 Kebijakan Efisiensi Anggaran 2025, WFA Jadi Sorotan
Ia juga menyinggung bahwa tahun ini Komisi X DPR RI akan mengkaji kembali Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang telah berusia 21 tahun, guna memastikan kebijakan pendidikan tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Senada dengan itu, Anggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari, menyoroti bahwa permasalahan dalam dunia pendidikan tidak lepas dari kebijakan anggaran yang harus dijalankan secara bertahap.
“Kesejahteraan guru berhubungan langsung dengan peningkatan perekonomian nasional. Namun, di sisi lain, administrasi yang berlebihan juga menjadi kendala. Misalnya, aplikasi iGTK 02 yang seharusnya mempermudah pengelolaan tunjangan profesi, justru membuat guru sibuk dengan validasi data. Ini mengganggu fokus mereka dalam mengajar,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah dan kementerian terkait dapat menyelesaikan persoalan administrasi ini agar guru dapat lebih fokus dalam mendidik generasi bangsa.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Dewi Coryati, menekankan pentingnya peran guru honorer dan sekolah swasta dalam sistem pendidikan nasional.
“Kita tahu rasio guru dan murid di Indonesia masih timpang. Maka, kehadiran guru honorer menjadi solusi, dan kami telah memperjuangkan pengangkatan mereka menjadi PPPK di periode sebelumnya,” ujar Dewi.
Ia menambahkan bahwa sekolah swasta hadir untuk menjawab keterbatasan negara dalam menyediakan layanan pendidikan yang merata. Oleh karena itu, tugas pemerintah adalah memastikan sekolah swasta tetap bertahan dan memiliki kualitas pendidikan yang tidak kalah dengan sekolah negeri.
“Kami berharap dapat menyelesaikan permasalahan ini secara komprehensif, sehingga solusi yang dihasilkan juga menyeluruh. Dengan begitu, guru tidak lagi harus datang ke DPR dengan keluhan yang sama,” tutupnya.
Komisi X DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan pendidikan, guna memastikan kualitas pendidikan di Indonesia semakin meningkat.
(Aak)