JAKARTA,TM.ID: Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari ,membeberkan sejumlah catatan terkait kecelakaan yang menewaskan MHA, mahasiswi Universitas Indonesia (UI).
“Yang pertama-tama kita melihat ada ketidakadilan di sini, yang kedua, ada persoalan penanganan yang kita anggap tidak profesional,” kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Dia mengatakan, ketidakadilan juga tampak dari adanya hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Jadi jika Hasya dianggap kemudian harus diproses hukum untuk dimintakan pertanggungjawaban-nya sebagai tersangka maka sebenarnya tidak perlu,” kata dia.
Ketika seseorang meninggal dunia, kata dia, maka pada saat meninggal dunia itulah seketika gugur pula tindak pidana ataupun tuntutan terhadap orang yang dimintakan pertanggungjawaban-nya.
BACA JUGA: Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Sabu
“Sehingga penetapan tersangka kepada seseorang yang sudah meninggal dunia dalam perkara ini, itu sangat tidak pas dan tidak menunjukkan rasa empati,” katanya.
Ia menilai bahwa baik Polres maupun Polda memandang kasus yang menewaskan mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan purnawirawan Polri tersebut hanya persoalan kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
Padahal, lanjut dia, dalam penanganan suatu perkara maka perlu mengedepankan pula rasa empati dan aspek kemanusiaan sehingga tidak melulu hanya persoalan hukum semata saja.
“Jadi sudut pandang lain yang harusnya digunakan dalam menangani persoalan ini,” ucapnya.
Taufik menyebut kasus ini sedianya bisa masuk pula pada Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati atau Pasal 531 KUHP tentang tindakan pengabaian untuk memberikan pertolongan terhadap orang yang membutuhkan.
“Atau di luar dari tindak pidana-nya bisa juga soal penanganan-nya, profesionalitas dalam hal penanganan. Mulai dari, bagaimana respon penyidik ketika mendapat pelaporan, kemudian bagaimana cara memberitahukan-nya, bagaimana komunikasi dengan pihak korban,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyebut komisi-nya mendapat banyak masukan dari masyarakat terkait kecelakaan maut tersebut.
“Kami mendapat masukan bahwa banyak kejanggalan, terutama soal penetapan status tersangka terhadap orang yang sudah meninggal dunia sejak awal penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengarkan aspirasi Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) terkait kecelakaan yang menewaskan MHA, mahasiswa UI pada Kamis.
Namun, RDPU ditunda karena pihak keluarga berhalangan hadir lantaran sejumlah persoalan teknis.
“Yang pertama karena memang waktunya bertepatan dengan rencana keluarga untuk melaporkan ke Polda terkait tindak pidana pembiaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan yang akhirnya meninggal dunia dan kebetulan bersamaan waktunya dengan rekonstruksi,” kata Taufik
Seperti diberitakan kecelakaan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Hasya yang tewas ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian, sedangkan pengemudi mobil menjadi saksi. Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman di Jakarta, Jumat (27/1), mengatakan pengemudi mobil tidak bisa dijadikan tersangka karena berkendara di jalur-nya, sedangkan pengendara sepeda motor masuk ke jalur pengendara mobil.
“Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri,” kata Latif.
(Dist)