JAKARTA,TM.ID: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 14.297 situs produk keuangan dan termasuk kegiatan robot trading.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut, peredaran produk keuangan ilegal itu telah merugikan masyarakat.
“Sejak 2016-21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan take down terhadap 14.297 situs dan konten terkait berbagai produk keuangan ilegal yang dilaporkan oleh instansi pengawas,” jelas Budi dalam siaran persnya, Rabu (23/8/2023).
BACA JUGA: Menkominfo: Indonesia Darurat Judi Online
Menurut Budi, dari jumlah situs tersebut yang diblokir, terdapat penambangan aset kripto ilegal, penyedia investasi ilegal, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin, sampai peredaran uang palsu.
Selain itu, kata dia, didapati aktivitas trading komunitas ilegal termasuk kegiatan robot trading. Dalam kesempatan yang sama menyatakan, pihaknya akan melakukan penanganan dari hulu ke hilir.
Penaganan dari hulu yang dimaksud, meningkatkan literasi dan kecakapan digital masyarakat melalui kampanye, pelatihan, dan edukasi.
Kemudian, Kominfo juga akan memeriksa dan menangani konten produk keuangan ilegal dan situs yang relevan.
Sedangkan dari tingkat hilir, Kominfo akan memberikan data kepada Bareskrim Polri agar penegakan hukum dilakukan, untuk pembuat serta penyebar produk keuangan ilegal. Oleh karena itu, Budi mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati.
(Saepul/Usamah)