JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo) tak segan akan mencabut izin operasional penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) apabila tak memutus jaringan situs judi online.
Keseriusan sikap Kominfo tersebut karena Indonesia dinyatakan sudah dalam kondisi darurat judi online, yang pembahasannya sudah sampai pada rapat di Istana Negara dengan dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, dalam memusnahkan konten judi online itu, setiap ISP wajib melakukan sinkronisasi otomatis.
Budi Arie menegaskan agar semua penyelenggara ISP bekerja sama untuk membantu menangani penyebaran konten judi online
“Kepada seluruh pengelola ISP atau internet service provider, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin anda!” tegas Budi Arie dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2024).
BACA JUGA: Dua Juta Konten Judi Online dan Lima Ribu Rekening Diblokir Pemerintah
Cara memutus mata rantai konten judi online itu, jelas Budi, semua ISP wajib melakukan sinkronisasi secara otomatis dengan updating daftar konten negatif termasuk judi online ke “domain name system” (DNS) Trust Positif Kominfo.
Sayangnya, sampai sejauh ini baru 35 persen saja dari total 1.011 perusahaan ISP yang melakukan sinkronisasi otomatis tersebut. Kominfo pun akan mengumumkan ISP yang bandel dan diduga pro judi online.
“Saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35% dari total 1.011 ISP. Dan jika ada yang tidak melakukan akan diumumkan,” tandasnya.
Menkominfo menyatakan penanganan konten judi online melalui ISP menerapkan Sistem Database Trust Positif.
“Berupa blacklist domain dan URL, tidak termasuk IP Address, yang wajib diblokir oleh seluruh ISP, yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara,” ungkapnya.
Berdasarkan pengujian lapangan pada periode Tahun 2023 s.d. 2024, Menteri Budi Arie menjelaskan dari 26 total 136 sampling, masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi.
“Terkait hal tersebut, Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP,” jelasnya.
Menkominfo memberikan peringatan keras dan kebijakan pencabutan izin kepada ISP yang tidak mendukung pemberantasan judi online. Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahan.
“Kami juga melakukan penindakan berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya,” tuturnya.
(Aak)