Komdigi: Registrasi eSIM Wajib Pakai Data Biometrik

eSIM pakai data biometrik
(freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan kebijakan soal pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) terkait pemutakhiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia. Nantinya jika ingin registrasi eSIM bakal menggunakan data biometrik.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menjelaskan kebijakan ini dapat membantu Indonesia menjawab tantangan pemenuhan ruang digital yang aman.

“Langkah ini bukan hanya soal teknis, ini soal tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi masyarakat serta anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan,” ujar Meutya dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/4/2025).

Aturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Ada waktu dua tahun masa penyesuaian untuk penyelenggara layanan seluler, atau pada 2027 sebelum ditetapkan sebagai kebijakan penuh.

Registrasi eSIM akan menggunakan data biometrik yang dimaksud adalah dengan pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint). Nantinya akan ada validasi langsung dengan basis data Ditjen Dukcapil.

Penggunaan data biometrik untuk registrasi juga mewujudkan terciptanya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiga nomor sesuai dengan database kependudukan Ditjen Dukcapil.

“Dengan lebih dari 350 juta pelanggan seluler di Indonesia, kita membutuhkan sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari kejahatan digital yang lebih aman, efisien, dan terpercaya,” kata Meutya.

BACA JUGA: 

Cek, Ini Keunggulan eSIM Dari Kartu Perdana

Cara Mudah Mengaktifkan eSIM di iPhone

Implementasi eSIM diharapkan juga mampu memperkuat upaya pemutakhiran data secara real-time, yang sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dalam berkomunikasi. Dengan data pelanggan yang jelas, valid dan mutakhir, pelaku kejahatan digital akan semakin sulit bersembunyi di balik identitas palsu,” katanya.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Euis Ida Wartiah bjb cimahi
Euis Ida Wartiah dan Pansus IV Kunjungi bank bjb syariah Cabang Cimahi
Polemik Soal GSG Arcamanik, Ini Kata Wali Kota Bandung
Pasca Lebaran, Produksi Sampah Bandung Naik 20 Persen, Farhan: Kami Lakukan Pendataan Ulang
Jalan penghubung rusak
Longsor di Belawa Cirebon Putus Akses Jalan ke Kuningan, Hanya Bisa Dilalui Sepeda Motor
amien rais gibran
Dukung Wapres Gibran Mundur, Amien Rais: Pemerintah Prabowo Insya Allah Sehat
Euis Ida Wartiah Cilawu Garut, DPRD Jabar
Euis Ida Wartiah Sosialisasikan Perda Kewirausahaan Daerah di Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Driver Ojol Grab Bakal Gelar Demo, Ini Alasannya!

4

Setelah Pamit Dari Sabah FC, Saddil Ramdani Diminta Gabung Persib

5

Catat, Ini Jadwal Terakhir Tukar Pecahan Rupiah Sudah Tidak Laku
Headline
gempa sukabumi
BREAKING NEWS! Sukabumi Diguncang Gempa Magnitodu 5,6
Nubuat para paus
Nubuat Berusia 900 Tahun Ramalkan Pengganti Paus Fransiskus hingga Hari Kiamat
meikarta
Pembeli Meikarta Masih Rugi Rp6,8 Miliar, Ini Janji Lippo Cikarang (LPCK)
keracunan MBG cianjur-1
Update, Siswa Keracunan Massal MBG di Cianjur Jadi 78

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.