Koalisi Masyarakat Sipil Somasi Jokowi Soal Netralitas dan Curang, ini Tuntutannya

Somasi Jokowi
Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) (Foto: Instagram/@jokowi)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari 33 organisasi menyampaikan somasi untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka menilai, Jokowi telah melakukan upaya kecurangan untuk Pemilu 2024.

Mereka menyangkal, Jokowi sudah melakukan serangkaian kecurangan, ketidaknetralan, hingga penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pemilihan tersebut.

Hal itu berlandas aturan-aturan yang dinilai sebagai produk penyalahgunaan wewenang, seperti produk penyalahgunaan kekuasaan seperti putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden meski baru berusia 36 tahun.

BACA JUGA: Jokowi: Saya Tidak Akan Berkampanye!

Kemudian mengenai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 yang memperbolehkan pejabat untuk tidak mengundurkan diri jika ikut berkontestasi sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Selain itu, bantuan sosial (bansos) yang begitu masif jelang Pemilu 2024, dianggap sebagai cara untuk memenangkan pasangan calon (Paslon) Prabowo-Gibran.

Apalagi, bansos tersebut menelan anggaran senilai Rp 496.8 triliun, lebih besar dari bansos saat pandemi Covid-19.

Mereka juga menilai telah melakukan intimidasi terhadap para guru besar yang menyampaikan kritik terkait dengan indikasi pelanggaran-pelanggarannya.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya menyatakan, koalisi masyarakat sipil memutuskan untuk memberi somasi kepada Jokowi.

“Koalisi Masyarakat Sipil mensomasi Presiden Joko Widodo untuk dan dalam tempo hingga 14 Februari 2024: Pertama, meminta maaf kepada seluruh rakyat atas keculasan dan tindakan niretika yang dilakukan,” ujar Dimas di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2024).

Selanjutnya, mereka menuntut Jokowi agar mencabut pernyataan cawe-cawe dan memihak, dan berjanji untuk menjaga netralitas.

“Ketiga, menertibkan para pembantunya, khususnya menteri-menteri untuk patuh pada aturan dan etika bernegara,” kata Dimas.

Lebih lanjut, kata Dimas, Jokowi harus menghentikan pembagian bansos dengan pensamaran tujuan politik jelang Pilpres 2024.

“Kelima, menginstruksikan Kapolri, TNI, dan ASN untuk betul-betul netral dan memberi pesan tegas untuk menjatuhkan sanksi apabila terdapat penyelewengan berkaitan dengan netralitas dan profesionalitas,” tegas Dimas.

Jika somasi mereka tidak ditanggapi, maka menekankan akan mengambil langkah hukum, baik itu administratif perdata, hingga pidana.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
suzuki fronx
Menuju Indonesia, Suzuki Fronx Versi India dan Jepang Punya Perbedan!
bersin saat memasak cabai
Kenapa Sering Bersin Saat Memasak Cabai?
paus fransiskus meninggal
Apa Itu Tanatopraksi? Ada Dalam Proses Pemakaman Paus
mobil listrik pevs 2025
Daftar Mobil Listrik Siap Meluncur di PEVS 2025, Ada Merek Lokal!
pemakaman paus fransiskus
Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Jokowi Ada di Barisan Paling Depan
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman Selain Yalla Shoot

3

Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025

4

Link Live Streaming Chelsea vs Everton Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Persib Menggila, Gasak PSS Sleman Dengan Skor Telak
Persib Menggila, Gasak PSS Sleman Dengan Skor Telak
Hadapi Gempa Megathrust, BMKG Tekankan Pentingnya Mitigasi
Hadapi Gempa Megathrust, BMKG Tekankan Pentingnya Mitigasi
Real Madrid
Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025
Farhan Bakal Segera Evaluasi Pengelola Terkait 18 Pasar di Kota Bandung Penuh Sampah
Farhan Bakal Segera Evaluasi Pengelola Terkait 18 Pasar di Kota Bandung Penuh Sampah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.