KLH Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan Tambang Nikel di Raja Ampat

Penulis: usamah

Tambang Nikel Raja Ampat
Kendaraan Truk Pegangkut Hasil tambang di Raja Ampat (bing)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Lingkungan Hidup akan meninjau kembali persetujuan lingkungan untuk empat perusahaan tambang nikel di pulau-pulau kecil Raja Ampat. Demikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, yang dikutip pada Senin (9/6/2025) di Jakarta.

Menurut Hanif, pihaknya menemukan perusahaan-perusahaan tambang nikel itu melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan. Dia menunjuk salah satunya PT ASP (Anugerah Surya Pratama) yang melakukan aktivitas tambang di Pulau Manuran.

“PT ASP melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai sehingga menyebabkan pencemaran air laut,” ujarnya.

Hanif mengatakan persetujuan lingkungan untuk perusahaan tersebut diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat di masa lalu.

“Jadi persetujuan lingkungan untuk PT ASP diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat dengan Nomor 75B Tahun 2006,” ucapnya.

Namun, Hanif mengungkapkan dokumen persetujuan lingkungan itu belum diterima oleh kementeriannya.

Baca Juga:

Bawa Kejalur Hukum, KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat

Greenpeace Sebut Tambang Nikel Ancam Laut Raja Ampat, Begini Respon Bahlil

Perusahaan lainnya yang juga dianggap melakukan pelanggaran terhadap lingkungan adalah PT Kawei Sejahtera Mining (KSM). Perusahaan ini menggarap tambang nikel di Pulau Kawei yang luasnya sekitar 4.561 hektare.

Izin persetujuan lingkungan di pulau ini juga diterbitkan bupati di masa lalu. “Nanti akan sama persis dengan yang akan kami lakukan terhadap kegiatan PT ASP,” ujarnya.

Kemudian PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang bahkan belum memiliki dokumen lingkungan. Kegiatan penambangan di lokasi ini telah dihentikan oleh tim KLH.

Sedangkan kegiatan pertambangan oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag dikonfirmasi berjalan sesuai aturan. Meski begitu, Menteri LH menyatakan akan tetap memantau perusahaan tersebut secara berkala.

Hanif menegaskan aktivitas penambangan di Raja Ampat berlangsung di pulau-pulau kecil. Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Black Clover Mobile
Game Black Clover Mobile Akan Ditutup Agustus 2025, Ini Alasannya
Pembalap Red Bull Max Verstappen Juara GP Arab
Era Berganti di Red Bull Ring: McLaren Kuasai Austria, Red Bull Terpuruk di Rumah Sendiri
Susilo Bambang Yudhoyono
SBY Rilis Lagu Save Our World untuk Lingkungan, Ini Liriknya!
setnov hukuman
MA Pangkas Hak Politik dan Kurungan Hukuman Koruptor Setnov
barbora-krejcikova-2024-g-1200
Krejcikova Bungkam Eala dalam Duel Dua Generasi di Wimbledon
Berita Lainnya

1

Ketum Bomber Siap Dukung dan Jaga Kondusifitas Piala Presiden 2025

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Gold's Gym Mendadak Tutup Hampir Seluruh Cabang, Member Tuntut Refund Rp4,4 Miliar!

4

Hingga Mei 2025, APBN Jawa Barat Surplus Rp11,79 Triliun

5

Pay Per View Byon Combat: Meninjau Salah Satu Konsep Bisnis Heart dan Hub Combat Sport Asia 
Headline
Gunung Tangkuban Parahu - Dok Badan Geologi
Gunung Tangkuban Parahu Catat 130 Gempa dalam Sehari
Susi Air Terbang Lagi, Husein Mulai Hidup, Farhan Siapkan Strategi Rute Baru Hingga Jet Kembali
Susi Air Terbang Lagi, Husein Mulai Hidup, Farhan Siapkan Strategi Rute Baru Hingga Jet Kembali
Timnas Putri Indonesia
Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Pakistan Kualifikasi Piala Asia Putri 2026 Selain Yalla Shoot
kawasan produksi tahu cibuntu kebakaran
Kawasan Produksi Tahu Cibuntu Dilalap Si Jago Merah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.