BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sempat ramai dan viral dimedia sosial sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak lanjuti terpasangnya pager Laut tanpa izin di Perairan Tangerang, Banten. Atas hal tersebut, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penyegelan, Kamis (9/1/2025).
Penghentian berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. Tentang Pengawasan Ruang Laut.
KKP telah memberikan waktu maksimal selama 20 hari agar pagar yang telah dipasang tersebut segera dibongkar. Apabila tidak dibongkar, maka pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas KKP.
“KKP akan mendalami siapa pemiliknya dan kami cari informasi. Kalau sudah fiks ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, di lokasi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Karena pagar bambu setinggi enam meter ini tidak hanya ilegal, tetapi juga menghambat aktivitas nelayan kecil.
“Sebelumnya, kami sudah memeriksa saat panjang pagar hanya 7 kilometer. Namun, menjelang akhir tahun, panjangnya bertambah menjadi 30 kilometer, sehingga ini harus dihentikan,” ucapnya.
BACA JUGA: Geger, Tetiba Pagar Laut Misterius Terbentang 30,16 Km di Tangerang, Siapa yang Punya?
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trabggono menegaskan, pihaknya akan memberikan peringatan pada pelaku. Hal tersebut dilakukan jika terbukti tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Kita sudah turunkan Dirjen PSDKP untuk melihat situasi di lapangan apakah ada izin KKPRL-nya atau tidak. Kalau tidak ada izinnya ya Itu kita akan memberikan peringatan kepada yang melakukan,” ujarnya.
(Usk)