BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur, Jawa Barat di proses Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai, Persatuan Emirat Arab (PEA). PMI bernama Siti Saadah binti Rahmat Toha tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit Al Kuwaiti di Sharjah (29/3/2024).
‘Menurut info dari rumah sakit, Almarhumah meninggal karena serangan virus Meningitis yang mengakibatkan beliau mengalami brain death (kematian otak),” kata Lisa Kurnia, Pelaksana Fungsi Protokol Konsuler (Pelindungan) KJRI Dubai mengutip laman resmi kemlu Ri, Sabtu (06/04/2024).
Siti Saadah diketahui merupakan PMI tanpa dokumen, yang tengah dalam proses kepulangan ke tanah air. Sebelumnya, 13 Maret 2024, KJRI memperoleh informasi Siti mengalami kesulitan memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), karena tidak dapat memperoleh Surat Keterangan Kehilangan Paspor dari kepolisian setempat.
BACA JUGA: Kemlu Koordinasi Cek WNI Usai Gempa Besar Guncang Taiwan
Namun, pengecekan pada sistem administrasi Protkons KJRI Dubai menunjukkan data sebaliknya. ”Ibu Siti Saadah telah mengajukan formulir SPLP pada 7 Maret 2024, atas nama beliau juga telah diambil pada 14 Maret 2024,” ucapnya.
Sementara, 15 Maret 2024 Siti Saadah telah mendapatkan surat izin meninggalkan wilayah PEA dari Kantor Imigrasi Abu Dhabi, tempat visa izin tinggalnya yang pertama dulunya diterbitkan. Atas bantuan kerabatnya di tanah air, Siti Saadah juga telah melakukan pembelian tiket kepulangan tertanggal 18 Maret 2024.
Sayangnya, Siti Saadah kemudian jatuh sakit dan kemudian dibawa ke rumah sakit Al Kuwaiti, hingga akhirnya meninggal dunia. Pihak KJRI telah berkomunikasi dengan suami dan kerabat Siti Saadah di Cianjur.
Keluarga Siti Saadah memutuskan untuk memulangkan jenazah mendiang istrinya sesegera mungkin, agar dapat dikuburkan di kampung halamannya. “KJRI berusaha memfasilitasi sebaik-baiknya rencana tersebut, kami yakin Almarhumah akan dapat segera dipulangkan setelah seluruh prosedur di PEA dipenuhi,” kata Lisa.
(Usk)