BANDUNG,TM.ID: Salah satu kisah yang menjadi latar belakang turunnya surah Al Baqarah ayat 187 adalah kisah Qais bin Shirmah Al-Anshari RA. Dia merupakan seorang sahabat Nabi Muhammad SAW yang pingsan ketika menjalankan ibadah puasa.
Qais bin Shirmah Al-Anshari RA adalah seorang sahabat Nabi Muhammad SAW yang terkenal karena kesetiaan dan keteguhan imannya. Kisahnya menjadi bagian dari sejarah Islam yang menggugah hati dan memberikan pelajaran berharga bagi umat Muslim.
Pingsan Saat Puasa
Dalam sebuah riwayat yang terdapat dalam buku “Keistimewaan Puasa Menurut Syariat & Kedokteran” karya Syeikh Mutawalli asy-Sya’rawi, terungkap bahwa pada awal disyariatkannya puasa bagi umat Islam, setelah melaksanakan salat Isya, para sahabat tidak diizinkan untuk makan, minum, dan melakukan hubungan badan dengan istri mereka.
Kisah sahabat nabi pingsan saat menjalankan ibadah puasa menjadi momen bersejarah yang turut menjadi latar belakang turunnya surah Al Baqarah ayat 187. Dalam riwayat Bukhari, Qais bin Shirmah Al-Anshari RA mengalami kejadian tersebut saat puasa.
Ketika tiba waktu berbuka, ia menanyakan kepada istrinya apakah ada makanan. Sang istri menjawab bahwa tidak ada, tetapi ia akan mencarikannya untuk suaminya. Namun, karena kelelahan setelah bekerja seharian, Qais akhirnya tertidur.
BACA JUGA: Keistimewaan Buroq yang Jadi Kendaraan Nabi Muhammad Saat Isra Mikraj
Ayat Al Baqarah Ayat 187
Ketika istrinya datang dan melihat suaminya tertidur, dia mengatakan, “Rugilah kamu.” Qais kemudian tidak makan dan melanjutkan puasanya.
Keesokan harinya, ia kembali menjalankan puasa dan mengalami pingsan. Kisah ini kemudian disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, yang kemudian turunlah ayat Al Baqarah ayat 187:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.” (QS Al Baqarah: 187)
(Kaje/Usk)