BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengibaran bendera One Piece di tengah perayaan Hari Kemerdekaan RI belakangan menjadi persoalan cukup pelik. Meski begitu, pengibaran bendera tersebut sebenarnya diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Pakar Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah menyatakan, pengibaran bendera non-negara seperti bendera One Piece tidak dilarang. Ia menegaskan, masyarakat tetap boleh mengekspresikan simbol budaya populer selama tidak melampaui kehormatan Bendera Merah Putih.
“Boleh-boleh saja mengibarkan bendera One Piece, asal tidak lebih tinggi atau lebih besar dari Merah Putih,” ujar Herdiansyah dalam keterangannya pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Herdiansyah menjelaskan, larangan hanya berlaku jika bendera tersebut menggeser posisi atau makna simbol negara. Dalam hal ini, pengibaran bendera One Piece tetap sah secara hukum selama mengikuti aturan Pasal 21 ayat (2) UU No 24 Tahun 2009.
“Yang penting tidak melanggar posisi simbolik Merah Putih. Ini bukan bendera organisasi terlarang atau simbol negara lain. Jadi tidak ada alasan untuk mempidanakan,” kata dia.
Ia menegaskan, tindakan warga yang mengibarkan bendera fiksi ini tidak seharusnya dianggap ancaman negara. Menurutnya, ekspresi publik seperti ini harusnya dijawab dengan pendekatan edukatif, bukan represif.
“Kritik sosial lewat simbol fiksi itu bagian dari kebebasan berekspresi. Konstitusi menjaminnya,” ujarnya.
Polhukam: Jangan Lukai Simbol Negara
Sementara itu, pemerintah pusat mengingatkan masyarakat untuk tetap menghormati Bendera Merah Putih. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan mengatakan, tindakan mengibarkan bendera lain pada momentum perayaan kemerdekaan bisa menyinggung makna nasionalisme.
“Kita perlu hati-hati, jangan sampai pengibaran bendera lain justru melukai kehormatan bendera negara,” kata Budi dalam keterangan tertulis pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Budi menyebut, posisi Bendera Merah Putih sudah diatur jelas dalam Undang-Undang. Ia meminta masyarakat untuk tidak mengibarkan bendera lain yang bisa menimbulkan multitafsir.
“Bendera negara itu simbol persatuan. Jangan sampai disamakan atau disejajarkan dengan simbol fiksi,” katanya.
BACA JUGA:
Polisi Akan Tindak Tegas Masyarakat yang Kibarkan Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80
Ramai Bendera One Piece Jelang HUT RI, Pemkot Bandung Waspadai Potensi Simbol Perlawanan
Aturan Hukum yang Berlaku
Sebagai informasi, ketentuan mengenai pengibaran bendera diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih harus dipasang lebih tinggi atau lebih besar dibandingkan bendera atau panji organisasi lain.
Artinya, pengibaran bendera One Piece masih diperbolehkan selama tidak melampaui posisi Bendera Merah Putih.
“Intinya, boleh kibarkan, asal tahu batasnya,” kata Herdiansyah.
Sebelumnya, seruan mengibarkan bendera One Piece sebagai bentuk satire menjelang 17 Agustus ramai digaungkan warganet di media sosial. Wacana ini menimbulkan pro dan kontra, terutama soal apakah tindakan tersebut melanggar hukum atau tidak.
(Haqi/_Usk)