Ketua DPD Gerindra Jabar Laporkan Akun Medsos Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Penulis: doel

Tim kuasa hukum Hj Amir Mahfud, Wahyu Saeful Ma'arif seusai membuat laporan di Polres Tasikmalaya.(Doel/TM).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID – Akun Media Sosial (Medsos) kang mumuh muhaemin dan pengisi konten Mimih Haeruman dilaporkan ketua DPD Gerindra Jawa Barat, H. Amir Mahfud ke kepolisian Polres Tasikmalaya, Senin 14 April 2025.

“Kami dikuasakan langsung untuk membuat laporan dugaan pencemaran nama baik l, berdasarkan isu-isu yang sedang merebak di masyarakat dan di media sosial,” kata Tim kuasa hukum Hj Amir Mahfud, Wahyu Saeful Ma’arif.

Salah satu isu dalam medis sosial itu, lanjut Wahyu, secara langsung menyasar Amir Mahfud secara pribadi dengan menyebut masuk organisasi keagamaan.

“Isu tersebut salah satunya adalah isu keterlibatan beliau di salah satu organisasi keagamaan yaitu Syiah, lalu isu menyangkut nama besar di Kabupaten Tasikmalaya,” ungkap Wahyu.

Wahyu memastikan, sudah diketahui dan dipahami bahwa isu tersebut adalah berita bohong dan hoax. Baik pemilik akun dan pengisi konten, dua-duanya perlu dimintai pertanggungjawaban secara jelas dan dasar hukum atas keterangan mereka.

BACA JUGA:

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai PSU Kabupaten Tasikmalaya

Selain akun media sosial dan pengisi konten, lanjut Wahyu, pihaknya juga melaporkan pemilik akun aplikasi chating WhatsApp yang membahas atau mendiskusi terkait berita hoax keagamaan Syiah.

“Kita melaporkan Undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik, karena memang yang dilakukan oleh pihak terduga di media sosial,” tambah Wahyu.

Sementara itu, terlapor yakni Mimih Haeruman mengatakan tidak keberatan jika dilaporkan. Ia menyebut setiap persoalan itu ada sebab dan akibat.

Menurut Mimih, urusan keyakinan datangnya dari kesadaran dan dari pengakuan. Artinya, keyakinan tidak bisa diperdebatkan dan tidak bisa dibawa ke ranah hukum.

Tetapi keyakinan itu adalah berdasarkan pengakuan dan kesadaran. Mimih mengaku, melontarkan pernyataan di media sosial tidak berdasarkan pendapat pribadi tanpa sebuah referensi.

“Jika seandainya tidak mengaku tinggal bicara tidak mengaku, kalau memang iya, tinggal bicara iya, kan saya sudah jelas referensinya kalau memang merasa tersinggung dengan pernyataan saya silahkan laporkan,” ucap Mimih.

(Doel/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi
Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi
megawati gibran
Muzani Ungkap Gibran 'Care' pada Megawati dalam Upacara Hari Lahir Pancasila
Kasus kekerasan anak di Jabar
16 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Ditangani LPA Jabar, Tertinggi di Kota Bandung
waktu tunggu haji
Berapa Lama Waktu Tunggu Haji Reguler di Indonesia?
misteri gunung salak
Gunung Salak Bogor, Pesona Alam yang Berselimut Misteri
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

2

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

3

19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon

4

Di Balik Keramaian

5

Penjaga Roda Terakhir
Headline
sekolah jam 6 pagi
LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi
Truk Fuso Tubruk Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor
Truk Fuso Tubruk Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor
PBB PHK Massal
Efisiensi Anggaran, PBB Bakal PHK Massal 6.900 Karyawan
Satgas Antipremanisme, Farhan: Cicendo Termasuk Wilayah Beling
Satgas Antipremanisme, Farhan: Cicendo Termasuk Wilayah Beling

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.