Ketetapan Hukum Sah, Mahfud Desak Perusahaan Pontjo Sutowo Hengkang dari Lahan GBK

Opsi Baru Pendaftaran Capres
Opsi Baru Pendaftaran Capres (dok. menpan.go.id)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Karena sudah adanya ketetapan hukum yang sah. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan polemik pengelolaan Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK), sudah berakhir.

Ia menegaskan, setelah menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretariat Negara, Pratikno, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, kemarin.

Lebih lanjut Mahfud M.D. menerangkan, berdasarkan keputusan rapat koordinasi, perubahan status aset negara berupa lahan seluas 13,6 hektare di kawasan GBK ini selain sudah berakhir juga sudah resmi menang di pengadilan.

BACA JUGA: Kapolri Siap Kawal Pengambilan Aset Negara Hotel Sultan GBK dari Pontjo Sutowo

“Ini sebagai momentum untuk menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara, yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta, terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas,” tutur Mahfud dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (9/9/2023).

Oleh sebab itu, dia menekankan Status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, GBK atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Perusahaan itu merupakan milik Pontjo Sutowo.

ATR/BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Hadi menceritakan, kepemilikan HGB oleh Indobuildco sudah terlaksana sejak 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada 2003. Lalu, pada 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

“Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir,” ucap Hadi pada kesempatan yang sama.

Polri mengawal proses pengembalian aset

Kapolri Listyo Sigit Prabowo turut menambahkan pihaknya akan terus mengawal proses pengembalian aset atau tanah milik negara tersebut, berdasarkan prosedur dan aturan.

“Terlebih jika berdasarkan penjelasan Menteri ATR/Kepala BPN, status HGB PT Indobuildco sudah resmi berakhir dan tanah tersebut sudah kembali menjadi milik negara,” tutur Listyo.

Sebelumnya, pengelola PT Indobuildco menuntut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.

Gugatan itu terdaftar di PTUN Jakarta pada Selasa (28/2/2023) dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN/JKT. Menuntut Pembatalan Surat Keputusan Hak Pengelolaan Lahan 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara.

Pembayaran royalti lahan GBK

Kuasa Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Chandra Hamzah menjelaskan Indobuildco dalam perkara perdata kembali menggugat SK HPL ini. Padahal sebelumnya dalam putusan Pengadilan Tinggi terkait Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Indobuildco sudah dinyatakan bahwa SK HPL 1 itu dinyatakan sah dan Indobuildco diwajibkan membayar royalti.

“Orang yang bayar royalti berarti bukan pemilik, yang menerima royalti itu pemilik, dan terhadap keputusan ini sudah dieksekusi dan Indobuildco sudah membayar royalti yang diputuskan pengadilan. Bahkan ada berita acara eksekusi ini,” katanya dalam konferensi Pers di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (25/5/2023).

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Arsenal
Catatan Menarik Nottingham Forest vs Arsenal, The Gunners Mandul
Kapasitas Periset Indonesia
Memanfaatkan Kekayaan Hayati, BRIN Tingkatkan Kapasitas Periset Indonesia Kembangkan Obat Penyakit Infeksi
Pertamina Bantah Oplos Pertamax Kejagung
Pertamina Bantah Oplos Pertamax, Kejagung: Penyidik Menemukan Tidak Sepert Itu!
Firdaus Oiwobo
Firdaus Oiwobo Beri Respons Soal Kabar Sakitnya Hotman Paris: "Takut Ketularan"
Mahasiswi dilecehkan PN Sukabumi
Mahasiswi Magang Dilecehkan Oknum PN Sukabumi, Kasus Belum Dilaporkan ke Polisi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

4

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah

5

BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung
Headline
Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Ramadan Nanti, Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.