Ketahui, Ini Manfaat Iuran Tapera yang Dipotong dari Karyawan Swasta

Penulis: Anisa

tapera
(iStock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada, (20/05/2024).

Dalam Pasal 1 peraturan tersebut, menjelaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang peserta lakukan secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyebut perubahan atas PP ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Apa Itu Tapera?

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program yang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan. Tujuannya untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.

BP Tapera terbentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Lebih lanjut terdapat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Tujuan program ini untuk:

  • Menghimpun dana murah jangka panjang.
  • Menyediakan pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau.
  • Melindungi kepentingan peserta.

Manfaat Iuran

Dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, pemanfaatan dana ini dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaan tersebut meliputi rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Manfaat untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)

  1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR):
    • Peserta pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah pertama. Syaratnya telah menjadi peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
  2. Kredit Bangun Rumah (KBR):
    • Peserta pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembangunan rumah pertama baru. Syaratnya telah menjadi peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
  3. Kredit Renovasi Rumah (KRR):
    • Peserta pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk perbaikan rumah (renovasi). Syaratnya telah menjadi peserta minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

BACA JUGA: Ini Daftar Pekerja yang Wajib Ikut Tapera, dari ASN hingga Swasta

Manfaat untuk Pekerja Non-MBR

  1. Pengembalian Tabungan:
    • Tabungan dan imbal hasil dapat diambil apabila telah berhenti menjadi peserta, pekerja pensiun, atau pekerja mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun.

Dalam pengelolaan dana, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
sengketa 4 pulau-2
4 Pulau Resmi Kembali ke Aceh, DPR Minta Segera Dibuat Keppres
Berita Lainnya

1

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

2

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

3

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

4

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

5

DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.