PALU, TM.ID : Polisi diminta tegas dalam penindakan hukum terkait tragedi bentrokan antara karyawan lokal dan asing di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, tanpa ada diskriminasi.
“Kalau yang salah, ya salah dan harus diproses. Dalam penanganan kasus ini jangan ada diskriminatif terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Asing (TKA),” pinta Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah Muharram Nurdin dalam rapat dengar pendapat dengan sejumlah instansi teknis dan Polda Sulteng, di Palu, Senin (16/1/2023).
Menurut dia, dalam penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional, begitu pun dengan pihak PT GNI agar tidak melakukan diskriminatif terhadap tenaga kerjanya, ini dimaksudkan supaya terwujud keadilan.
BACA JUGA: Bentrok WNA dan WNI di PT GNI Morut, 2 Pekerja Tewas 70 Orang Diamankan Polisi
Dalam rapat tersebut, DPRD Sulteng membentuk tim khusus yang melibatkan organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis menemui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk pihak GNI di Jakarta untuk mencarikan solusi dalam kasus ini.
“Tidak boleh dibedakan antara pekerja, dan dalam proses penyelesaian juga harus ada keadilan, jika ada TKA yang melanggar hukum maka harus diproses juga, begitu pun sebaliknya,” ujar Muharram.
Ia berharap, Dinas Ketenagakarjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulteng sebagai instansi membidangi ketenagakerjaan perlu membangun berkoordinasi dengan pihak GNI terkait dengan pembinaan ketenagakerjaan.
Karena kejadian ini, tidak hanya berbicara hukum, tetapi juga menyangkut pembinaan dan pengawasan tenaga kerja.
“Kami juga akan meminta kepada manajemen GNI di Jakarta supaya ada orang-orang mereka tempatkan di Sulteng, sebagai penghubung komunikasi dan informasi dengan Pemda,” kata dia menjelaskan.
(Budis)