BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Keinginan kuat untuk menikah membuat sepasang kekasih asal Kabupaten Bandung nekat melakukan aksi kriminal. Polisi menangkap basah dua sejoli, FP (26) dan NLM (23), saat mencuri sepeda motor di Kampung Bojongsereh RT 05 RW 01, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi, menjelaskan bahwa kedua pelaku tertangkap basah oleh korban yang melihat motornya dibawa kabur. “Saat itu korban hendak keluar kontrakan untuk belanja di warung. Motornya ia tinggalkan dalam kondisi kunci tergantung. Saat kembali mengambil uang yang tertinggal, korban mendengar suara motornya dinyalakan,” kata Asep, Selasa (29/4/2025).
Korban yang sigap langsung melompati pagar kontrakan dan mendapati dua orang asing membawa motornya. Tanpa pikir panjang, korban mengejar lalu menendang motor hingga pelaku terjatuh.
Saat FP terjatuh, kekasihnya NLM mencoba kabur. Namun, korban berteriak meminta bantuan warga. Tak butuh waktu lama, warga berdatangan dan membantu menangkap keduanya sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.
Baca Juga:
Pemkot Bandung dan Polrestabes Bandung Siap Amankan Nataru
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mencuri motor untuk biaya pernikahan mereka. “Mereka berencana menikah dan hasil penjualan motor curian itu akan digunakan untuk modal pernikahan,” ujar Asep.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, termasuk motor korban, serta peralatan pencurian seperti kunci ring 8 yang telah dimodifikasi untuk merusak kunci kontak.
“Beberapa motor hasil curian bahkan sudah dihapus nomor rangkanya dan siap untuk dijual,” ungkap Asep.
Atas perbuatannya, FP dan NLM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Vil/Budis)