BANDUNG.TM.ID Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran untuk gubernur, bupati atau wali kota, menjelang persiapan menghadapi arus balik dan mudik lebaran 2023.
Surat Edaran Nomor 400.4.4.1/2205/SJ tertanggal 13 April 2023 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu, berisi tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 2023.
Memastikan Mudik Lebaran 2023 Berjalan Lancar
Safrizal Z.A selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, mengatakan surat edaran yang dia tujukan tersebut untuk memastikan mudik lebaran 2023 harus berjalan lancar sekaligus mengendalikan inflasi.
“Tingginya animo masyarakat yang akan mudik lebaran tahun ini harus disikapi dengan langkah antisipatif seluruh jajaran pemerintahan, termasuk pemerintah daerah dan perangkat aparat kewilayahan” ujarnya, melansir IDN.
Safrizal juga menjelaskan, terdapat dua aspek penting yang menjadi perhatian yakni Pengendalian inflasi dan kelancaran arus mudik.
“Untuk itu, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran hari ini yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia” kata Safrizal, dalam keterangan pers Kamis (13/4/2023)
Delapan Imbauan Untuk Kepala Daerah
Dalam surat edaran tersebut terdapat 8 poin langkah yang wajib dilakukan kepala daerah. Di antaranya, kepala daerah harus melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan aksi, seperti penyaluran bantuan sosial bagi yang tidak mampu, operasi pasar murah, dan melakukan intervensi saat terjadi kenaikan harga komoditas tertentu.
Kepala daerah juga harus memberi dukungan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. Guna untuk mewujudkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pelaksanaan lebaran 2023.
Dukungan tersebut bisa di beri pemerintah daerah dengan melakukan deteksi dini situasi dan kondisi. Nantinya akan berpotensi menimbulkan rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Seperti penodongan, bentrok antar warga, begal, dan distribusi bahan bakar minyak.
Kepala daerah juga bisa melakukan pengaturan serta pengawasan aktivitas pada setiap pasar tumpah. Supaya tidak menimbulkan kemacetan pada arus lalu lintas.
Lalu, kepala daerah juga menugaskan Satpol PP untuk mengendalikan kegiatan yang berkaitan dengan ketertiban umum. Tidak hanya itu, ketenteraman dan juga perlindungan masyarakat juga harus di perhatikan perangkat daerah.
Mengendalikan Harga Bahan Pokok
Safrizal telah mengatakan mengenai persoalan penertiban pasar tumpah dan penekanan potensi kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Lebaran. Bahwa perlunya di perhatikan oleh kepala daerah.
Penerbitan surat edaran juga di harapkan bisa memperjelas kebijakan daerah yang di terapkan di lapangan. Serta seluruh kepala daerah bisa senantiasa menyiapkan jajaran untuk mendukung kelancaran mudik lebaran 2023.
Surat edaran tersebut di harapkan bisa mengendalikan inflasi, sehingga daya beli dari masyarakat tetap terjaga, sejalan dengan agenda pemulihan ekonomi.
BACA JUGA: Menhub Sarankan Masyarakat Mudik Lebaran 2023 Lebih Awal!
(Kaje/Dist)