BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam dunia pendidikan, akreditasi merupakan aspek krusial, terutama dalam perguruan tinggi dan program studi (prodi), sebagai jaminan terhadap mutu pendidikan di Indonesia.
Di bawah ini akan membahas secara detail aturan terbaru terkait akreditasi perguruan tinggi dan program studi, serta dampaknya terhadap lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.
Peraturan Terbaru Akreditasi Perguruan Tinggi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 53 Tahun 2023, status akreditasi perguruan tinggi kini hanya terdiri dari dua kategori, yaitu Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi. Peraturan ini mengubah sistem peringkat yang sebelumnya mencakup beberapa kategori seperti A, B, dan C.
Terakreditasi, yaitu Perguruan tinggi yang memenuhi Standar Nasional (SN) Dikti. Sedangkan, tidak Terakreditasi ialah Perguruan tinggi yang tidak memenuhi atau berada di bawah SN Dikti.
Peraturan Akreditasi Program Studi
Akreditasi program studi dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri (LAM) dan bertujuan untuk menentukan kelayakan prodi berdasarkan pemenuhan SN Dikti serta standar yang ditetapkan oleh LAM. Perubahan ini juga mempengaruhi cara penilaian program studi, yang kini terdiri dari tiga status:
- Terakreditasi: Program studi memenuhi SN Dikti.
- Terakreditasi Unggul: Program studi memenuhi standar LAM.
- Tidak Terakreditasi: Program studi tidak memenuhi atau berada di bawah SN Dikti.
Standar Akreditasi LAM
Penetapan standar akreditasi oleh LAM harus lebih tinggi dari SN Dikti dan mencakup kriteria yang lebih luas. LAM menetapkan standar ini setelah mendapatkan persetujuan dari BAN-PT.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas program studi dan memastikan bahwa lembaga pendidikan tinggi memenuhi standar yang lebih ketat.
Dampak Aturan Baru terhadap Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi yang sebelumnya terakreditasi dengan peringkat A, Unggul, B, Baik Sekali, C, dan Baik akan tetap berlaku sampai masa berlakunya selesai, meskipun aturan baru telah berlangsung.
Namun, harapannya semua perguruan tinggi dan program studi untuk segera menyesuaikan dengan peraturan baru ini guna memastikan kelayakan dan kualitas mereka tetap terjaga.
Penerapan aturan baru ini mungkin menimbulkan tantangan bagi perguruan tinggi dan program studi dalam hal penyesuaian kurikulum, peningkatan fasilitas, dan pemenuhan standar akreditasi yang lebih tinggi.
Perguruan tinggi perlu melakukan evaluasi internal dan eksternal secara menyeluruh untuk memastikan bahwa mereka dapat memenuhi standar akreditasi yang berlaku.
BACA JUGA: Empat Program Studi UGM Raih Akreditasi Internasional dari ASIIN
Dengan adanya akreditasi pada perguruan tinggi dan prodi, akan memberikan jaminan dan pertimbangan bagi calon mahasiswa baru.
(Virdiya/Aak)