Kemnaker Kirim Surat ke Prabowo, 4 Provinsi Belum Terbitkan UMP 2025

UMP 2025
(antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Ketenagakerjaan akan menyurati Kementerian Dalam Negeri terkait empat kepala daerah yang belum menentukan Upah Minimum Provinsi 2025. Surat tersebut akan ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Jumat (13/12/2024).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2016 tentang Upah Minimum 2025 tidak menetapkan sanksi bagi pemerintah daerah yang terlambat menerbitkan UMP 2025. Beleid tersebut menetapkan tenggat waktu penerbitan UMP 2025 adalah kemarin lusa, Rabu (11/12/2024).

“Kami akan menerbitkan surat laporan dari Kemenaker ke Kemendagri yang isinya menyampaikan pemerintah daerah mana saja yang belum melaporkan UMP,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, di kantornya, Jumat (13/12/2024).

Daftar 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP

  • Nusa Tenggara Barat
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Barat

Dewan Pengupahan Daerah di empat wilayah ini belum menemukan kata sepakat terkait masing-masing UMP 2025.

Tahap pertama mekanisme pemutusan UMP 2025 dalam Dewan Pengupahan Daerah adalah penyampaian rekomendasi dari pihak pekerja dan pengusaha. Selanjutnya, Dewan Pengupahan Daerah merumuskan rekomendasi yang akan menjadi pertimbangan gubernur sebuah daerah dalam penentuan UMP 2025.

“Dua dari empat gubernur di provinsi tersebut belum bisa memutuskan UMP 2025 berdasarkan rekomendasi yang masuk dari Dewan Pengupahan Daerah,” katanya.

Selain ketidaksepakatan, ada Dewan Pengupahan Daerah yang sama sekali tidak memberikan rekomendasi ke gubernur. Dewan Pengupahan Daerah tidak memunculkan rekomendasi lantaran tidak ditemukannya kata sepakat antara unsur pekerja dan pengusaha.

Upah Minimum Sektoral

Permenaker No. 16 Tahun 2024 mengatur setiap gubernur wajib menerbitkan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Sektoral Provinsi, dan Upah Minimum Kabupaten/Kota pada bulan ini. Adapun tenggat waktu penerbitan UMSP berbarengan dengan UMP, yakni 11 Desember 2024.

Ada 10 provinsi yang belum menerbitkan UMSP sampai hari ini, Jumat (13/12/2024). Provinsi terakhir yang telah menemukan angka UMSP adalah DKI Jakarta atau pada dini hari kemarin, Kamis (12/12).

Sembilan dari 10 provinsi masih menemui jalan buntu saat membahas UMSP di masing-masing Dewan Pengupahan Daerah. Hanya ada satu Dewan Pengupahan Daerah yang sepakat tidak menerbitkan UMSP, yakni Gorontalo.

“Dewan Pengupahan Daerah Gorontalo sepakat tidak ada UMSP dan cukup menggunakan UMP. Hanya Gorontalo yang Dewan Pengupahan Daerahnya solid seperti itu,” katanya.

BACA JUGA: Pemerintah Putuskan UMP 2025 Naik 6,5 Persen

Selain Gorontalo, sembilan provinsi lain yang belum menerbitkan UMSP sejauh ini adalah:

1. Bengkulu
2. Lampung
3. Jawa Tengah
4. Jawa Timur
5. Nusa Tenggara Timur
6. Kalimantan Selatan
7. Sulawesi Selatan
8. Sulawesi Barat
9. Papua Tengah

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MPL ID
MPL ID x NBA, Saat Esports dan Basket Bersatu di Satu Arena
Peta Jalan Transisi Energi
Peta Jalan Transisi Energi, Pemerintah Tetapkan 9 Langkah Srategis
suzuki ormas byd
Rahasia Suzuki Terbebas dari Gangguan Ormas, BYD Perlu Belajar?
WNA gantung diri
Petugas Temukan WNA Gantung Diri di Bandara Soetta
Seni Sampyong Majalengka - YouTube Asaprima Pro
Kesenian Sampyong Majalengka: Transformasi dari Permainan Ujungan
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Inter Milan vs AC Milan Selain Yalla Shoot di Semifinal Coppa Italia Leg 2

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
pemain sirkus OCI
Kisah Tragis Mantan Pemain Sirkus OCI, Disetrum Hingga Makan Kotoran
Mahasiswa HI Unair
Tembus KBRI Turki! Mahasiswa HI UNAIR Ungkap Serunya Magang di Ankara
ASN jakarta wajib naik angkutan umum
Pergub Terbaru, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!
bukalapak defisit
Bukalapak Defisit Rp 10 Triliun, BEI Pertanyakan Keputusan Buyback Saham

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.