Kemnaker Kirim Surat ke Prabowo, 4 Provinsi Belum Terbitkan UMP 2025

Penulis: Anisa

UMP 2025
(antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Ketenagakerjaan akan menyurati Kementerian Dalam Negeri terkait empat kepala daerah yang belum menentukan Upah Minimum Provinsi 2025. Surat tersebut akan ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Jumat (13/12/2024).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2016 tentang Upah Minimum 2025 tidak menetapkan sanksi bagi pemerintah daerah yang terlambat menerbitkan UMP 2025. Beleid tersebut menetapkan tenggat waktu penerbitan UMP 2025 adalah kemarin lusa, Rabu (11/12/2024).

“Kami akan menerbitkan surat laporan dari Kemenaker ke Kemendagri yang isinya menyampaikan pemerintah daerah mana saja yang belum melaporkan UMP,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, di kantornya, Jumat (13/12/2024).

Daftar 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP

  • Nusa Tenggara Barat
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Barat

Dewan Pengupahan Daerah di empat wilayah ini belum menemukan kata sepakat terkait masing-masing UMP 2025.

Tahap pertama mekanisme pemutusan UMP 2025 dalam Dewan Pengupahan Daerah adalah penyampaian rekomendasi dari pihak pekerja dan pengusaha. Selanjutnya, Dewan Pengupahan Daerah merumuskan rekomendasi yang akan menjadi pertimbangan gubernur sebuah daerah dalam penentuan UMP 2025.

“Dua dari empat gubernur di provinsi tersebut belum bisa memutuskan UMP 2025 berdasarkan rekomendasi yang masuk dari Dewan Pengupahan Daerah,” katanya.

Selain ketidaksepakatan, ada Dewan Pengupahan Daerah yang sama sekali tidak memberikan rekomendasi ke gubernur. Dewan Pengupahan Daerah tidak memunculkan rekomendasi lantaran tidak ditemukannya kata sepakat antara unsur pekerja dan pengusaha.

Upah Minimum Sektoral

Permenaker No. 16 Tahun 2024 mengatur setiap gubernur wajib menerbitkan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Sektoral Provinsi, dan Upah Minimum Kabupaten/Kota pada bulan ini. Adapun tenggat waktu penerbitan UMSP berbarengan dengan UMP, yakni 11 Desember 2024.

Ada 10 provinsi yang belum menerbitkan UMSP sampai hari ini, Jumat (13/12/2024). Provinsi terakhir yang telah menemukan angka UMSP adalah DKI Jakarta atau pada dini hari kemarin, Kamis (12/12).

Sembilan dari 10 provinsi masih menemui jalan buntu saat membahas UMSP di masing-masing Dewan Pengupahan Daerah. Hanya ada satu Dewan Pengupahan Daerah yang sepakat tidak menerbitkan UMSP, yakni Gorontalo.

“Dewan Pengupahan Daerah Gorontalo sepakat tidak ada UMSP dan cukup menggunakan UMP. Hanya Gorontalo yang Dewan Pengupahan Daerahnya solid seperti itu,” katanya.

BACA JUGA: Pemerintah Putuskan UMP 2025 Naik 6,5 Persen

Selain Gorontalo, sembilan provinsi lain yang belum menerbitkan UMSP sejauh ini adalah:

1. Bengkulu
2. Lampung
3. Jawa Tengah
4. Jawa Timur
5. Nusa Tenggara Timur
6. Kalimantan Selatan
7. Sulawesi Selatan
8. Sulawesi Barat
9. Papua Tengah

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
netizen brazil
Medsos Prabowo Dihujani Komentar Netizen Brazil soal Insiden Juliana, Pemerintah Diminta Jangan Diam!
Voucher EIGER
Sekarang Ada Gift Voucher EIGER dari PT Eigerindo MPI, Solusi Hadiah Praktis dan Terbaik untuk Memulai Petualangan!
gratifikasi setjen MPR
Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar di Setjen MPR Terungkap! Enam Saksi Diperiksa
Persib Kenalkan Pemain Baru Lewat Cara Klasik
Pilih Langkah Berani, Persib Kenalkan Pemain Baru Lewat Cara Klasik
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

4

Gencatan Senjata Trump Tak Terbukti, Rudal Iran Terus Hujani Langit Israel!

5

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital Melalui Program Rekrutmen Mitra Digital
Headline
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran
Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
Work From Didieu! Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.