Kemnaker Hapus Syarat Usia dan Penampilan Menarik dalam Rekrutmen Pekerjaan

Penulis: Budi

Pemkot Bandung Gelar Job Fair
Ilustrasi - Para pencari kerja di Job Fair tahun 2024. (Rizky/Teropongmedia)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan rencana untuk menghapus sejumlah persyaratan kerja yang dinilai tidak relevan dan membatasi akses pencari kerja terhadap lapangan pekerjaan. Di antaranya adalah syarat batas usia, penampilan menarik (good looking), dan status pernikahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dalam acara penutupan Job Fair Kemnaker 2025 yang digelar di Jakarta pada Minggu (25/5/2025).

“Saya berharap mitra industri tidak lagi memberikan syarat kerja yang terlalu berat. Nantinya, syarat umur akan dihapus,” ujar Immanuel.

Ia juga menegaskan bahwa kriteria lain seperti penampilan fisik dan status pernikahan tidak seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Menurutnya, aspek tersebut tidak mencerminkan kompetensi atau semangat kerja seseorang.

“Syarat good looking, umur, bahkan pertanyaan sudah menikah atau belum, semuanya akan dihapus,” tambahnya.

Langkah awal untuk menerapkan kebijakan ini akan dilakukan melalui penerbitan Surat Edaran (SE).

Namun, Kemnaker juga mempertimbangkan untuk memperkuat kebijakan tersebut melalui regulasi formal, seperti Peraturan Menteri (Permen), guna memastikan penerapannya yang lebih luas dan konsisten di kalangan pelaku usaha dan industri.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kemnaker untuk menciptakan proses rekrutmen yang lebih adil, transparan, dan inklusif di Indonesia. Sebelumnya, Kemnaker juga telah mengeluarkan larangan kepada perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan.

Baca Juga:

Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini

Praktik penahanan ijazah tersebut dinilai merugikan pekerja karena dapat menghambat mobilitas karier dan berdampak pada kondisi psikologis.

Kemnaker menegaskan bahwa ijazah merupakan hak pribadi yang tidak boleh dijadikan alat pengekangan oleh perusahaan.

Dengan berbagai perubahan tersebut, pemerintah berharap industri dapat beradaptasi dengan sistem perekrutan yang lebih berbasis kompetensi dan potensi individu, bukan pada faktor yang bersifat diskriminatif atau tidak berkaitan langsung dengan kinerja kerja.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.