Kementerian Ungkap 4 Penyebab Pencabutan Izin Perguruan Tinggi

izin perguruan tinggi
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Lukman. (web)

Bagikan

PADANG,TM.ID: Pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan penjelasan mengenai alasan pencabutan izin operasional perguruan tinggi.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Lukman mengemukakan bahwa setidaknya ada empat penyebab utama pencabutan izin operasional perguruan tinggi.

Penyebab yang pertama, kata dia, perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi, antara lain dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian.

Ia menyampaikan bahwa dalam beberapa kasus ada perguruan tinggi yang membuka pendaftaran dan menerima mahasiswa tetapi sesudah itu tidak melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.

Penyebab kedua pencabutan izin operasional suatu perguruan tinggi yakni adanya kecurangan. Sebagai contoh, pemerintah memberikan beasiswa tetapi perguruan tinggi tidak menyalurkannya kepada yang berhak.

Faktor ketiga adalah adanya kisruh internal di perguruan tinggi.

Sebagai gambaran, pertikaian kadang terjadi di antara pengelola perguruan tinggi swasta yang didirikan oleh keluarga atau kelompok dan hal itu dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan.

“Dari kisruh itu tak jarang terjadi kampus ditutup dan lain sebagainya,” kata Lukman di Padang, Kamis (25/5/2023)

Faktor keempat yang dapat menyebabkan pencabutan izin, ia melanjutkan, yakni perguruan tinggi sudah tidak mampu menerapkan standar yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Selama tahun 2022, Kemendikbudristek mencabut izin operasional 31 perguruan tinggi dan pada 2023 selama periode Januari hingga Maret pemerintah telah mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi.

Pada Rabu (24/5), pemerintah mencabut izin operasional satu perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa.

BACA JUGA: Risma: Bansos Tidak Lagi dalam Bentuk Barang Tapi Uang!

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Collagen Mask untuk Memutihkan Wajah
Cek, Rekomendasi Collagen Mask untuk Memutihkan Wajah!
bulu kuduk merinding
Kenapa saat Dingin Bulu Kuduk Merinding? Ini Kata Ahli
Pemprov Jabar Waspadai Potensi Inflasi
Musim Kemarau, Pemprov Jabar Waspadai Potensi Inflasi
lupa email
Cara Kembalikan Akun Instagram yang Lupa Email!
kejagung sita emas antam
Kejagung Sita 1,9 Ton Emas, 7 Kg Lebih Milik 6 Tersangka Korupsi PT Antam
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Eskalator di Mal PVJ Bandung
Remaja Terjepit Eskalator di Mal PVJ Bandung, Alami Patah Tulang
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia