Kementerian Ungkap 4 Penyebab Pencabutan Izin Perguruan Tinggi

izin perguruan tinggi
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Lukman. (web)

Bagikan

PADANG,TM.ID: Pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan penjelasan mengenai alasan pencabutan izin operasional perguruan tinggi.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Lukman mengemukakan bahwa setidaknya ada empat penyebab utama pencabutan izin operasional perguruan tinggi.

Penyebab yang pertama, kata dia, perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi, antara lain dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian.

Ia menyampaikan bahwa dalam beberapa kasus ada perguruan tinggi yang membuka pendaftaran dan menerima mahasiswa tetapi sesudah itu tidak melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.

Penyebab kedua pencabutan izin operasional suatu perguruan tinggi yakni adanya kecurangan. Sebagai contoh, pemerintah memberikan beasiswa tetapi perguruan tinggi tidak menyalurkannya kepada yang berhak.

Faktor ketiga adalah adanya kisruh internal di perguruan tinggi.

Sebagai gambaran, pertikaian kadang terjadi di antara pengelola perguruan tinggi swasta yang didirikan oleh keluarga atau kelompok dan hal itu dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan.

“Dari kisruh itu tak jarang terjadi kampus ditutup dan lain sebagainya,” kata Lukman di Padang, Kamis (25/5/2023)

Faktor keempat yang dapat menyebabkan pencabutan izin, ia melanjutkan, yakni perguruan tinggi sudah tidak mampu menerapkan standar yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Selama tahun 2022, Kemendikbudristek mencabut izin operasional 31 perguruan tinggi dan pada 2023 selama periode Januari hingga Maret pemerintah telah mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi.

Pada Rabu (24/5), pemerintah mencabut izin operasional satu perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa.

BACA JUGA: Risma: Bansos Tidak Lagi dalam Bentuk Barang Tapi Uang!

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Situ Rawajejeg di Kabupaten Bogor Tercemar Limbah Akibatkan Ikan Mati
Situ Rawajejeg di Kabupaten Bogor Tercemar Limbah, Ikan Mati
Dua Ekor Kambing di Desa Tundagan Kuningan Diterkam Macan Tutul
Dua Ekor Kambing di Desa Tundagan Kuningan Diterkam Macan Tutul
Aksi bela palestina-1
Puluhan Ribu Warga Jabar Gelar Aksi Bela Palestina di Bandung
Aksi bela palestina
Aksi Bela Palestina Digelar Depan Kedubes AS
Seorang WNI Terluka pada Festival Songkran Thailand
Seorang WNI Terluka pada Festival Songkran Thailand
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot

5

Link Live Streaming Barcelona vs Celta Vigo Selain Yalla Shoot
Headline
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025
banjir bandang sukabumi-1
Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Satu Orang Tewas
marc marquez
Pindah ke Ducati, Marc Marquez Ungkap Rahasia Besar di Honda

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.