JAKARTA,TM.ID: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan pendampingan terhadap delapan korban jaringan internasional pornografi anak.
Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Rini Handayani, mengatakan, Ini sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi generasi penerus bangsa dari kejahatan seksual transnasional.
“Penanganan saat ini terkait psikososial dilakukan UPTD daerah untuk memastikan berlangsung secara komprehensif,” ujarnya mengutip RRI, Minggu (25/2/2024).
Pendampingan hukum dan psikososial kepada para korban dilakukan Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang. Selain itu juga didampingi pekerja sosial dan petugas Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
BACA JUGA: Polisi Berhasil Bongkar Jaringan Internasionall Pornografi Anak
“Mudah-mudahan kami bisa melakukan pendekatan kepada anak-anak itu yang memang perlu memperoleh rehabilitasi,” ucap Rini. Menurut dia, Kementerian PPPA menyoroti pihak terkait dan keluarga khususnya agar dapat memberikan perhatian intensif pada para korban.
“Kondisi para korban saat ini sudah berani berkomunikasi terkait kronologis kasus itu,” ujar Rini. Meski begitu, memang ada faktor-faktor kesehatan serta aspek sosial yang perlu perhatian khusus.
Rini mengungkapkan pemerintah akan memperhatikan khusus dan meminta seluruh pihak terkait bersama-sama menuntaskan permasalahan tersebut. “Regulasi sudah diperkuat tetapi hanya memang harus ditangani secara utuh dari hulu sampai hilir,” ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) berhasil membongkar jaringan internasional pornografi anak online. Lima pelaku berhasil ditangkap karena terbukti memproduksi dan mengedarkan foto dan video porno anak-anak di bawah umur.
Diketahui delapan bocah laki-laki usia 12-16 tahun menjadi korban jaringan internasional pornografi anak tersebut. Mereka juga dipaksa melayani aktivitas seksual para pelaku dengan imbalan tarif tertentu.
(Usk)