BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kemenkes menindak tiga oknum tenaga kesehatan yang diduga menjadi calo untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP). SKP ini dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) nakes dan tenaga medis (named) setiap lima tahun.
Tiga oknum yang akan ditindak berasal dari Jakarta, Semarang dan Surabaya. Para calo ini menawarkan jasa mereka melalui sosial media dan WA group dengan bayaran tertentu.
“Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan tertulis, dikutip laman kemkes.go.id, Minggu (2/6/2024).
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera menerbitkan aturan untuk mengawasi pembelajaran berkelanjutan untuk mendapat Satuan Kredit Profesi (SKP). Kemenkes akan memberikan sanksi berat kepada tenaga kesehatan (nakes) maupun tenaga medis (named) yang melakukan calo SKP.
BACA JUGA: Kemenkes Siagakan 15.705 Unit Posko Kesehatan Gratis Buat Pemudik Lebaran 2024
Selain melalui regulasi, pencegahan praktek percaloan juga akan dilakukan melalui sistem. Dengan cara menambahkan proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition pada sistem Pelataran Sehat.
Pelataran Sehat merupakan portal untuk kegiatan pembelajaran berkelanjutan guna mendapatkan SKP. Sistem ini direncanakan siap digunakan pada September 2024.
“Paralel menunggu infrastruktur face-recognition diterapkan, tim Kemenkes akan memantau anomali-anomali dalam pembelajaran online. Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menyiapkan sanksi yang berat,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya dikutip laman resmi Kemenkes.
SKP diperoleh untuk menambah kompetensi/keahlian para nakes dan named melalui proses pembelajaran atau seminar atau workshop. SKP sangat dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) nakes dan named setiap lima tahun.
Juru bicara Kemenkes, dr Syahril mengatakan, keselamatan dan keamanan pasien adalah yang utama. Membeli SKP yang bukan hasil pribadi tidak dibenarkan, karena dapat merugikan masyarakat.
“Sangat disayangkan ada oknum-oknum named dan nakes yang menggunakan jasa calo untuk seolah-olah meningkatkan kompetensi mereka secara berkala. Yang dirugikan nanti masyarakat karena dilayani oleh named/nakes yang tidak kompeten,” kata Syahril.
(Usk)