BANDUNG,TM.ID: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengumumkan pembukaan 153 formasi seleksi pengadaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 20 formasi khusus untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), sementara 133 formasi lainnya diperuntukkan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Proses pendaftaran telah mulai pada tanggal 20 September dan akan berlangsung hingga 9 Oktober 2023 melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran formasi ini dilaksanakan melalui dua jalur seleksi pengadaan yang berbeda, yaitu seleksi pengadaan PNS dan PPPK. Ini memberikan peluang bagi berbagai kalangan untuk mengembangkan karier di pemerintahan.
Alokasi Formasi CPNS
Alokasi formasi CPNS sebanyak 20 formasi berdasar pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023. Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam alokasi ini:
- Sebanyak 16 formasi khusus untuk pelamar kebutuhan umum.
- Terdapat 4 formasi khusus yang terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu putra/putri terbaik/cumlaude (2 formasi), penyandang difabel (1 formasi), dan putra/putri Papua (1 formasi).
BACA JUGA: Simak Cara dan Syaratnya, Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Dibuka Hingga 9 Oktober 2023
Alokasi Formasi PPPK
Untuk formasi PPPK, terdapat 133 formasi yang tersedia, terdiri dari 85 formasi tenaga teknis dan 48 formasi tenaga kesehatan. Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan asisten ahli dosen adalah minimal S2/magister. Seluruh tahapan seleksi PNS menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKM.
Kebutuhan Khusus PPPK
Kementerian PANRB telah menetapkan jenis kebutuhan PPPK Tahun Anggaran 2023 yang mencakup kebutuhan khusus non-ASN dan eks-THK II serta kebutuhan umum pada seleksi pengadaan PPPK Tahun 2023. Terdapat ketentuan-ketentuan penting dalam hal alokasi formasi:
- Sebanyak 80% dari formasi PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan bagi pelamar non-ASN Kemendagri.
- Sisanya, sebanyak 20% atau 24 formasi, bagi pelamar umum.
Bagi pelamar penyandang difabel, tersedia alokasi sebesar 2% atau 3 formasi. Pelamar harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun secara terus-menerus di Kemendagri hingga periode pendaftaran PPPK Kemendagri Tahun 2023.
Persyaratan Pendidikan
Untuk kualifikasi pendidikan pada seleksi pengadaan PPPK Kemendagri Tahun 2023, persyaratan meliputi Diploma III dan Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar. Seluruh tahapan seleksi PPPK Kemendagri Tahun 2023 menggunakan CAT BKN.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut serta menyampaikan pengaduan terkait seleksi pengadaan ASN Kemendagri tahun 2023, dapat diakses melalui laman resmi infocasn.kemendagri.go.id atau menghubungi call center (021) 50958800. Selengkapnya dapat ditemukan di kemendagri.lapor.go.id.
(Kaje/Usamah)