BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi peraturan impor melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Susanto, mengatakan kebijakan ini bertujuan mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan barang impor.
Menurut dia, saat ini di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terjadi penumpukan kontainer hingga 17.304 unit. Sedangkan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menumpuk 9.111 kontainer akibat kendala pertimbangan teknis menurut lampiran peraturan sebelumnya.
Budi berharap regulasi baru ini dapat mengatasi kendala penumpukan kontainer tersebut yang umumnya merupakan bahan baku impor. “Sebelumnya memang barangnya sudah terlanjur menumpuk sementara proses pertimbangan teknisnya belum selesai,” ucapnya.
BACA JUGA: Relaksasi Impor, Pemerintah Lepas Kontainer Tertahan di Tanjung Priok
Ini adalah ketiga kalinya pemerintah merevisi peraturan tentang pengaturan dan kebijakan impor setelah Permendag Nomor 36/2023. Pertama melalui Permendag Nomor 3/2024 yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024.
Revisi kedua dilakukan melalui penerbitan Permendag Nomor 7/2024 pada 6 Mei 2024 sebelum terakhir Permendag nomor 8/2024. “Sekarang tidak ada lagi masalah karena instrumen peraturannya sudah ada,” kata Budi.
(Usk)