MANADAO,TM.ID : Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Utara (Sulut) terus melakukan sosialisasi terkait penyesuaian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M, di wilayah setempat.
Kepala Kanwil Kemenag Sulut H Sarbin Sehe, di Manado, Minggu (19/2), mengatakan sosialisasi kepada calon jamaah haji tentang BPIH sangat penting.
“Sosialisasi ini terus dilakukan bersamaan dengan manasik haji,” katanya.
Dia mengatakan kegiatan penyuluhan manasik di asrama haji ini merupakan kegiatan rutin yang digelar tiap Jumat untuk mempersiapkan dan membekali jamaah haji sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Dalam edisi manasik kali ini, Kakanwil memberikan sosialisasi tentang Keputusan Pemerintah dan DPR RI terkait penyesuaian biaya haji tahun 2023.
BACA JUGA: Usai Disepakati, BPKH Siap Beri Dukungan Biaya Haji 2023
Di hadapan para jamaah haji, Kakanwil menyampaikan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp90,05 juta. Jumlah ini sekitar Rp8 juta lebih sedikit dibanding usulan awal pemerintah.
“Dari BPIH tersebut, total untuk biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih sebesar 55,3 persen atau setara Rp49,81 juta sedangkan nilai manfaat yang diperoleh sebesar 44,7 persen atau setara Rp40,23 juta,” ungkap Kakanwil.
Kakanwil juga menjelaskan tentang tata cara dan ketentuan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi jamaah haji reguler agar jamaah memahaminya.
“Untuk jamaah haji lunas tunda tahun 2020, tidak perlu melakukan pelunasan. Sedangkan untuk jamaah haji lunas tunda tahun 2022 biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan jamaah haji berhak lunas tahun 2023 biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta,” jelasnya.
(Budis)