Kemenag Restui Pengusaha Ekspor Potong Gaji Buruh

Sekjen OPSI Sebut Perusahaan Harus Bayar Pekerja Sesuai UMP
Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK 2024) di Jawa Barat. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengeluarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Isinya adalah membolehkan perusahaan yang berorientasi ekspor untuk membayar gaji sebesar 75 persen.

Bukan tanpa alasan, izin untuk memotong gaji atau upah buruh sebesar 25 persen ini dilakukan karena perusahaan terdampak akibat menurunnya ekonomi global. Tujuannya, agar keuangan perusahaan masih tetap dalam keadaan baik.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang menilai, Permenaker ini jadi respons pemerintah atas keluhan pengusaha.

Dia mengakui, kalau pengusaha meminta keringanan dari pemerintah karen kondisi bisnis yang terpuruk.

“Ya, ini lebih ke arah agar Pemerintah dan buruh memahami akan komdisi yang dihadapi oleh industri padat karya kita,” kata dia, Rabu (15/3/2023).

Sarman menjelaskan, sebagian besar industri ekspor bergantung pada kondisi ekonomi pembelinya. Dalam hal ini ada pasar ekspor Indonesia seperti Eropa dan Amerika Serikat.

“Dengan adanya kondisi ekon global yang penuh tak pasti tentu membuat berbagai pesanan dari buyer luar negeri itu sangat menurun drastis, dan itu sudah mulai dirasakan dampaknya pada akhir tahun 2022 lalu,” katanya.

BACA JUGA: Polemik Pakaian Bekas, Thrifting akan Hilang di Indonesia?

Sebut saja, di akhir November sampai awal Desember ada beberapa perusahaan padat karya di industri garmen, tekstil, dan alas kaki mengurangi karyawannya. Bahkan terpaksan harus melakukan PHK.

“Nah dalam kerangka inilah pemerintah merespons membuat suatu regulasi bagaimana agar industri padat karya kita ini mampu bertahan, dengan mengurangi beban operasional biaya yang tidak seperti biasanya. Tentu salah satunya adalah membayar upah paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima,” kata dia, melansir Liputan 6.

Sarman mengklaim aturan ini keluar untuk menjadi solusi di berbagai pihak. Baik di sisi pengusaha, buruh, dan juga pemerintah.

Dia pun meminta kelompok buruh bisa menyikapi secara bijak terhadap Permenaker 5/2023 ini. Alasannya, pengurangan upah yang diatur adalah untuk menjaga kelangsungan usaha kedepannya.

“Tentu buruh harus melihat kondisi ini secara bijak untuk kelangsungan dan masa depan industri padat karya kita sehingga mampu bertahan memghadapi tekanan krisis ekonomi global,” pungkasnya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva