BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Persoalan ekonomi yang disebabkan judi online, membuat tingkat angka pernikahan di masyarakat setiap tahunnya menurun drastis. Hal ini, membuat kemenag RI geram, karena judi online yang terus menerus menggerus masyarakat menengah kebawah.
“Diketahui masyarakat dalam tiga tahun terakhir ini, angka perkawinan terus menurun. Biasanya per tahun mencapai angka 2 juta peristiwa nikah, namun tahun 2023 ini turun 25 persen, hanya 1,5 juta peristiwa nikah,” kata Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kementerian Agama (Kemenag), Anwar Saadi dalam keterangan persnya, Minggu (23/6/2024).
Ia mengaatakan, sekarang masyarakat cenderung menunda pernikahan, karena situasi ekonomi yang membuat mereka khawatir untuk memulai kehidupan berumah tangga.
“Karenanya, kami meminta kepada seluruh penghulu hingga penyuluh untuk mengampanyekan dan memberikan bimbingan penguatan keluarga, serta perilaku yang bisa merugikan keluarga, seperti judi online ini,” kata Anwar.
Anwar mengungkapkan istilah judi tidak memiliki konotasi positif. Meskipun menjanjikan kemenangan, yang terjadi justru adalah kekalahan, kemiskinan, perilaku konsumtif, dan menjadi salah satu alasan orang mencoba keberuntungan melalui berjudi.
“Bukan tanpa dasar, dari data konsultasi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) serta KUA, banyak istri yang mengadukan suaminya terlibat judi online. Akibatnya, tidak sedikit istri harus menanggung akibat perbuatan suaminya tersebut, hingga berhutang bahkan menggunakan jasa pinjaman online untuk menutupi kekurangan biaya sehari-hari,” ujarnya.
Menurutnya, selain penghulu materi pembekalan bimbingan perkawinan pada calon pengantin, juga harus menjadi panduan bagi jemaah yang menjadi binaan Penyuluh Agama Islam di seluruh Indonesia.
Anwar mengungkapkan langkah ini adalah wujud dukungan terhadap Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah untuk mengatasi masalah darurat judi online.
BACA JUGA: 2,3 Juta Orang Indonesia Main Judi Online, Kabareskrim: Kalo Ditangkap Penjara Penuh
Ia menjelaskan bahwa peningkatan jumlah judi online telah menyebabkan kerusakan di berbagai aspek kehidupan, tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga dapat menyebabkan depresi, tindakan bunuh diri, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan bahkan perceraian.
(Virdiya/Budis)