BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmennya untuk menertibkan bangunan di sepadan sungai untuk mengembalikan fungsi alami daerah aliran sungai (DAS).
Farhan mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi kepala daerah se-Jawa Barat dengan Menteri ATR/BPN.
“Untuk bangunan yang berdiri kurang dari lima tahun, sertifikatnya akan dicabut. Sementara yang sudah lebih dari lima tahun akan mendapat uang kerohiman sebagai kompensasi,” kata Farhan, Senin (17/3/2025).
Farhan juga meminta para camat dan lurah segera mendata bangunan di sepadan sungai di wilayah masing-masing dan melaporkannya kepada perangkat daerah terkait, termasuk Satpol PP.
“Ini langkah penting agar tidak ada bangunan yang menghambat aliran sungai dan berpotensi menyebabkan banjir,” ucapnya
Selain itu, Farhan juga mengapresiasi kesiapsiagaan tim bencana Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong yang sigap membersihkan aliran air dari hambatan batang pohon.
“Gotong royong mereka harus menjadi contoh bagi wilayah lain dalam membangun budaya siaga bencana,” ujarnya
Wali Kota Bandung juga menyinggung terkait keterlambatan pembayaran honor tenaga pendidik akibat realokasi anggaran sesuai instruksi Presiden.
Dirinya meminta maaf atas kondisi tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran. Terkait optimalisasi pajak daerah, Farhan telah menandatangani surat edaran tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
BACA JUGA:
Pemkot Bandung Pastikan Harga Kepokmas Stabil Jelang Lebaran
Pemkot menargetkan penerimaan PBB tahun ini sebesar Rp600 miliar dengan distribusi SPPT PBB-P2 sebanyak 504.297 lembar.
Farhan meminta camat dan lurah memastikan distribusi berjalan lancar serta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu, Farhan juga mengajak seluruh ASN Pemkot Bandung untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Mari kita bekerja dengan dedikasi dan hati, demi membangun Kota Bandung yang lebih baik,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Usk)