BANDUNG, TEROONGMEDIA.ID — Penyebab kematian mendadak penyanyi asal Korea Selatan, Park Boram pada 11 April 2024, akhirnya menemui titik terang seiring dengan keluarnya hasil autopsi.
Hal itu diungkap Park Boram yakni Xanadu Entertainment, dalam sebuah pernyataan resmi pada Senin (15/4/2024) waktu setempat.
“Autopsi dilakukan pagi ini (15 April) untuk memastikan penyebab kematian mendiang Park Boram,” kata perwakilan agensi, melansir Soompi.
“Dalam autopsi tidak ada tanda-tanda pembunuhan atau bunuh diri, dan hasil pastinya akan disampaikan kepada keluarga mendiang,” tambahnya.
Pihak agensi juga menyampaikan, bahwa Park Boram disemayamkan di Rumah Duka Asan Medical Centerm sejak Senin kemarin, pukul 3 sore waktu setempat.
Sementara itu prosesi pemakaman akan dilakukan pada tanggal 17 April pukul 6 pagi waktu Korea Selatan. Tempat pemakaman berada di Seoul Memorial Park.
“Kami dengan tulus mendoakan arwah mendiang yang kini telah meninggal dunia, dan kami memohon agar Anda bisa menahan diri dari menyebarkan rumor dan pernyataan spekulatif (mengenai kematian Park Boram), sehingga keluarga yang ditinggalkan dapat mengantarkan mendiang dengan baik pada perjalanan terakhirnya,” kata pihak agensi.
BACA JUGA: Westlife Gelar Konser di Candi Prambanan pada 7 Juni 2024, Ini Harga Tiketnya
Terakhir, perwakilan Xanadu meminta penggemar dan publik untuk tetap mengenang Park Boram.
“Kami akan sangat berterima kasih bila Anda semua berdoa untuk mendiang Park Boram yang tidak pernah berhenti bersemangat dalam hal musik dan terus memupuk mimpinya, sehingga ia dapat beristirahat dengan nyaman di tempat yang hangat,” pungsnya,
Sebelum laporan autopsi ini keluar, agensi sempat memberikan peringatan keras atas pihak yang berspekulasi mengenai kematian Park Boram.
“Saat ini ada sejumlah postingan jahat tentang Park Boram, serta unggahan dan komentar yang mencemarkan nama baiknya, berisi kebohongan yang tidak berdasar, disebarkan secara liar di komunitas online, YouTube, dan media sosial,” kata agensi pada Minggu (14/4/2024).
“Berita palsu semacam ini, yang ditimpakan kepadanya bahkan setelah ia meninggal dunia, jelas merupakan tindakan kriminal, sama saja dengan membunuh mendiang dua kali,” pungkasnya.
(Dist)