KUPANG,TM.ID : Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Alfian mengatakan, pihaknya menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka LJN sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tangki septic individual di daerah itu.
“Kami sudah menahan dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan tangki septic individual,” kata Alfian di Kupang, Kamis (9/3/2023) malam.
LJN walaupun sebagai Sekretaris Dinas PU Kabupaten Malaka, dalam kasus ini berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) .
Alfian mengatakan pihaknya juga menangkap dan menahan serta menetapkan sebagai tersangka dua kontraktor yakni HS dan CT.
Dia menjelaskan bahwa kasus korupsi terkait pembangunan tanki septic individual itu di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, tahun anggaran 2018.
Ia menjelaskan bahwa penahanan terhadap tiga tersangka tersebut untuk memudahkan penyelidikan serta pemeriksaan lanjutan terkait kasus korupsi tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara oleh tim penyidik kejaksaan diketahui bahwa proyek pembangunan septic individual tidak dikerjakan sebagaimana surat perjanjian (kontrak) dengan nilai pekerjaan Rp705 juta, yang seharusnya diselesaikan dalam 120 hari kalender, mulai tanggal 17 Juli 2018 hingga tanggal 12 November 2018.
BACA JUGA: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di DLH OKU Selatan
Sebab dari 96 tanki septic individual yang seharusnya dikerjakan juga terdapat sebagian yang fiktif, sebagian yang dilaksanakan tidak sesuai dengan rencana anggaran dan biaya, baik itu dilaksanakan langsung oleh penyedia atau pun melibatkan masyarakat yang upahnya tidak dibayar.
“Berdasarkan perhitungan dari total anggaran Rp705 juta itu diketahui bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp318 juta,” ujar dia.
Akibat perbuatan mereka, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman penjara selama empat tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar dia.
(Budis)