Kejari Tahan Sekretaris PU Malaka Sebagai Tersangka Korupsi

korupsi
(web)

Bagikan

KUPANG,TM.ID :  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Alfian mengatakan, pihaknya menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka LJN sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tangki septic individual di daerah itu.

“Kami sudah menahan dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan tangki septic individual,” kata Alfian di Kupang, Kamis (9/3/2023) malam.

LJN  walaupun sebagai Sekretaris Dinas PU Kabupaten Malaka, dalam kasus ini berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) .

Alfian mengatakan pihaknya juga menangkap dan menahan serta menetapkan sebagai tersangka dua kontraktor yakni HS dan CT.

Dia menjelaskan bahwa kasus korupsi terkait pembangunan tanki septic individual itu di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, tahun anggaran 2018.

Ia menjelaskan bahwa penahanan terhadap tiga tersangka tersebut untuk memudahkan penyelidikan serta pemeriksaan lanjutan terkait kasus korupsi tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara oleh tim penyidik kejaksaan diketahui bahwa proyek pembangunan septic individual tidak dikerjakan sebagaimana surat perjanjian (kontrak) dengan nilai pekerjaan Rp705 juta, yang seharusnya diselesaikan dalam 120 hari kalender, mulai tanggal 17 Juli 2018 hingga tanggal 12 November 2018.

BACA JUGA: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di DLH OKU Selatan

Sebab dari 96 tanki septic individual yang seharusnya dikerjakan juga terdapat sebagian yang fiktif, sebagian yang dilaksanakan tidak sesuai dengan rencana anggaran dan biaya, baik itu dilaksanakan langsung oleh penyedia atau pun melibatkan masyarakat yang upahnya tidak dibayar.

“Berdasarkan perhitungan dari total anggaran Rp705 juta itu diketahui bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp318 juta,” ujar dia.

Akibat perbuatan mereka, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman penjara selama empat tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar dia.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.