Kejari Tahan Sekretaris PU Malaka Sebagai Tersangka Korupsi

korupsi
(web)

Bagikan

KUPANG,TM.ID :  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Alfian mengatakan, pihaknya menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka LJN sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tangki septic individual di daerah itu.

“Kami sudah menahan dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan tangki septic individual,” kata Alfian di Kupang, Kamis (9/3/2023) malam.

LJN  walaupun sebagai Sekretaris Dinas PU Kabupaten Malaka, dalam kasus ini berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) .

Alfian mengatakan pihaknya juga menangkap dan menahan serta menetapkan sebagai tersangka dua kontraktor yakni HS dan CT.

Dia menjelaskan bahwa kasus korupsi terkait pembangunan tanki septic individual itu di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, tahun anggaran 2018.

Ia menjelaskan bahwa penahanan terhadap tiga tersangka tersebut untuk memudahkan penyelidikan serta pemeriksaan lanjutan terkait kasus korupsi tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara oleh tim penyidik kejaksaan diketahui bahwa proyek pembangunan septic individual tidak dikerjakan sebagaimana surat perjanjian (kontrak) dengan nilai pekerjaan Rp705 juta, yang seharusnya diselesaikan dalam 120 hari kalender, mulai tanggal 17 Juli 2018 hingga tanggal 12 November 2018.

BACA JUGA: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di DLH OKU Selatan

Sebab dari 96 tanki septic individual yang seharusnya dikerjakan juga terdapat sebagian yang fiktif, sebagian yang dilaksanakan tidak sesuai dengan rencana anggaran dan biaya, baik itu dilaksanakan langsung oleh penyedia atau pun melibatkan masyarakat yang upahnya tidak dibayar.

“Berdasarkan perhitungan dari total anggaran Rp705 juta itu diketahui bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp318 juta,” ujar dia.

Akibat perbuatan mereka, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman penjara selama empat tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar dia.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga Anjlok, Petani Solok Buang Tomat ke Jurang-Cover (1)
Harga Anjlok, Petani Solok Buang Tomat ke Jurang
Link streaming selain yalla shoot
Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Romania Vs Belanda Babak 16 Besar Euro 2024
Vokalis Juicy Luicy
Vokalis Juicy Luicy, Julian Caisar Alami Perlakuan Tak Senonoh saat Manggung
hari bhayangkara ke-78 jokowi_11zon
Hari Bhayangkara ke-78, Ini Harapan Jokowi ke Polri
Samsung Galaxy A06
Segera Rilis, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy A06
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

4

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas
Spanyol Semifinal EURO 2024
Hancurkan Georgia 4-1, Spanyol Bertemu Jerman di Perempat Final EURO 2024
Jude Bellingham
Jude Bellingham Selamatkan Mimpi Inggris dengan Gol Spektakuler di Injury Time