Kejaksaan Agung Tangkap Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Kasasi Vonis bebas Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur (Antara)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengkonfirmasi penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

“Betul,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat ditanya mengenai penangkapan tersebut, meskipun ia enggan memberikan rincian lebih lanjut terkait kasus ini, Rabu (23/10/2023).

Informasi lebih detailnya  akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu malam pukul 19.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan, penangkapan ketiga hakim tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam kasus Ronald Tannur.

“Iya, terkait itu,” ujarnya, seraya meminta awak media untuk menunggu keterangan lebih lanjut dalam konferensi pers yang akan diselenggarakan.

Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai oleh Erintuah Damanik.

BACA JUGA: Vonis Bebas Ronald Tannur, Para Hakim PN Surabaya Bakal Diperiksa!

Vonis tersebut terbit meskipun adanya dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

Pada Agustus 2024, Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) kepada ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang menjatuhkan vonis bebas.

KY menemukan bahwa hakim-hakim tersebut telah membacakan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang tidak konsisten antara yang disampaikan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Lebih lanjut, para hakim tersebut juga disebutkan mengabaikan hasil visum et repertum dan keterangan saksi ahli dr. Renny Sumino dari RSUD Dr. Soetomo, yang bertentangan dengan pertimbangan hukum yang mereka ajukan.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Baim Wong Ngalih Raga
Baim Wong Garap Film Horor Baru 'Ngalih Raga', Netizen: Si Paling Ngumbar Aib Istri 
Xiaomi 14T Series
Sehebat Apa Xiaomi 14T Series, Sampai Terjual 10 Ribu Unit dalam 36 Jam?
Nisya Ahmad DPRD
Nisya Ahmad Banjir Keringat Dingin Saat Bicara dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar
Vindes Bukan Main bank bjb
bank bjb Dukung Penuh Acara Vindes Bukan Main di Senayan Park
Patung Kotoran Amerika
Patung Kotoran di Washington DC Timbulkan Kontroversi
Berita Lainnya

1

Takut Terkena Imbas PHK, 15 Ribu Karyawan Sritex Resah Dengan Nasib Perusahaan Pailit

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Prabowo Gunakan Uang Pribadi Biayai Pembekalan Kabinet Merah Putih

4

Bea Cukai Bandung Hadir dalam Acara Roeang Kita UMKM Fest 2024, Budi Santoso: UMKM Harus Naik Kelas

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Portland Trail Blazers Kalahkan New Orleans Pelicans
Portland Trail Blazers Kalahkan New Orleans Pelicans 125-103 dalam Lanjutan kompetisi NBA
Sumpah Pemuda Manchester United
Klub Manchester United Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda, Kutip Ucapan Bung Karno
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga kasus PTDH Ipda Rudy Soik
Jelimet PTDH Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT: Kasus Bermula dari Room Karaoke
Ze Valente Pastikan Persik Kediri Dalam Motivasi Tinggi
Ze Valente Pastikan Persik Kediri Dalam Motivasi Tinggi Untuk Taklukan Persib Bandung