Kejaksaan Agung Tangkap Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Kasasi Vonis bebas Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur (Antara)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengkonfirmasi penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

“Betul,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat ditanya mengenai penangkapan tersebut, meskipun ia enggan memberikan rincian lebih lanjut terkait kasus ini, Rabu (23/10/2023).

Informasi lebih detailnya  akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu malam pukul 19.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan, penangkapan ketiga hakim tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam kasus Ronald Tannur.

“Iya, terkait itu,” ujarnya, seraya meminta awak media untuk menunggu keterangan lebih lanjut dalam konferensi pers yang akan diselenggarakan.

Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai oleh Erintuah Damanik.

BACA JUGA: Vonis Bebas Ronald Tannur, Para Hakim PN Surabaya Bakal Diperiksa!

Vonis tersebut terbit meskipun adanya dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

Pada Agustus 2024, Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) kepada ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang menjatuhkan vonis bebas.

KY menemukan bahwa hakim-hakim tersebut telah membacakan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang tidak konsisten antara yang disampaikan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Lebih lanjut, para hakim tersebut juga disebutkan mengabaikan hasil visum et repertum dan keterangan saksi ahli dr. Renny Sumino dari RSUD Dr. Soetomo, yang bertentangan dengan pertimbangan hukum yang mereka ajukan.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Penembakan WNI di Selangor
DPR RI Kecam Keras Penembakan WNI oleh Otoritas Maritim Malaysia
makan bergizi gratis-13
Dapat Modal Hingga Rp500 Juta, Ini Syarat UMKM Mitra Makan Bergizi Gratis
makan bergizi gratis-12
Buntut Kritik Siswa, Deddy Corbuzier Terancam Hukuman Disiplin Militer
Tyronne del Pino Tatap Optimis Duel Kontra PSM Makassar
Tyronne del Pino Tatap Optimis Duel Kontra PSM Makassar
Gervane Kastaneer: Lebih Fisikal
Sepakbola Indonesia Mirip Dengan Curacao, Gervane Kastaneer: Lebih Fisikal
Berita Lainnya

1

Ingat! ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

2

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan
Headline
Barcelona Berhasil Tekuk Valenvia 7-1 di Camp Nou
Telak, Barcelona Berhasil Tekuk Valencia 7-1 di Camp Nou
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Januari 2025
Proliga 2025 Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
Hasil Proliga 2025: Kandaskan Livin Mandiri, Pertamina Enduro Sapu Dua Kemenangan
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang
AC Milan Tekuk Parma 3-2 di Kandang, Dua Gol Menit Akhir jadi Penentu

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.